Para PMI diminta untuk taat mengikuti masa karantina COVID-19. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karangasem yang baru datang dari luar negeri cukup banyak menjalani masa karantina. Selama menjalani karantina, Wajil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa meminta kepada PMI supaya taat menjalani karantina selama 14 hari kedepan.

Artha Dipa mengatakan, para PMI yang baru datang, memang diwajibkan untuk mengikuti masa karantina selama 14 hari. Kata dia, karantina yang dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Baca juga:  Dana Desa untuk Penanganan COVID-19, Ini Prioritasnya

“Meski para pekerja yang baru datang dari luar negeri dan telah membawa surat keterangan sehat, namun untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja yang baru datang dan masyarakat. Karena apa yang dilakukan ini, sebagai bentuk protokol kesehatan yang diambil oleh Pemkab Karangasem untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas,”ungkap Artha Dipa.

Artha Dipa menambahkan, selama menjalani masa karantina, pihaknya menghimbau kepada semua PMI, supaya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan taat sesuai yang telah ditentukan oleh petugas dilapangan. Dan selama menjalani masa karantina 14 hari, para pekerja migran tidak diperkenankan bertemu siapa pun termasuk keluarga.

Baca juga:  Jepang Permudah Sistem Prosedur Karantina COVID-19 di Bandara

“Kami harap mereka bisa dengan sungguh-sungguh menjalani karantina ini. Selama menjalani masa karantina 14 hari, para pekerja migran tidak diperbolehkan bertemu siapa pun termasuk keluarga. Dsn kami hatap, keluarga dapat memaklumi kondisi ini. Karena apa yang dilakukan demi kebaikan bersama,”katanya. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *