Suasana Rapid Test PMI di Rumah Singgah Kota Denpasar, Kamis (23/4). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan serta Satuan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 memfasilitasi rapid test atau screning awal terhadap 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang menjalani masa karatina di Rumah Singgah pada Kamis (23/4).  Sebelumnya Pemkot Denpasar juga sudah melakukan rapid test terhadap 557 warga Denpasar.

Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Sri Armini saat dikonformasi menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test di Kota Denpasar memberikan prioritas kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), orang dengan riwayat kontak tracking, PMI dan tenaga medis yang menangani pasien COVID-19. Hal ini lantaran kelompok tersebut lebih rentan karena memiliki riwayat kontak atau bepergian keluar daerah atau negara terjangkit.

Baca juga:  Larangan Mudik, Lebih dari 100 Kendaraan Roda Dua Dipulangkan

“Pemkot Denpasar benar-benar melakukan protap COVID-19 terhadap PMI yang mejalani masa karantina, selain penjagaan yang ketat dan pemeriksaan kesehatan rutin, hari ini dilakukan rapid test unt memastikan nanti setelah pulang PMI sudah negatif dan sehat,” jelasnya

Namun demikian, lanjut Sri Armini bahwa  mereka yang hasil rapid test nya reaktif (positif) ataupun non reaktif (negatif) bukan berarti yang bersangkutan positif atau negatif covid-19. Hal ini lantaran rapid test hanya bersifat screening awal.

Baca juga:  Dua Kelurahan di Denpasar Ini Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Sementara Jubir Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengimbau masyarakat Kota Denpasar yang memiliki riwayat mengunjungi wilayah zona merah, kontak langsung dengan pasien positif COVID-19, atau pun negara terjangkit agar lebih disiplin dan jujur mengikuti arahan pemerintah. Sehingga langkah pecegahan dapat dioptimalkan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat kunjungan ke wilayah zona merah atau negara terjangkit agar lebih jujur, termasuk yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif COVID-19, sehingga pencegahan COVID-19 dapat dimaksimalkan sejak dini, serta patuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan karantina selama 14 hari,” pungkasnya.(Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Wajib Pelihara Hutan, Wilayah Pengelola Air Perlu Insentif
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *