PPDB
Suasana PPDB. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan liar (pungli) sejauh ini banyak dilaporkan ada di dunia pendidikan. Data Tim Saber Pungli Provinsi Bali, ada 121 aduan masyarakat hingga Mei 2017. Pendidikan memegang persentase 23,3% dari jumlah itu. Disusul aduan pungli pada pelayanan publik (22%), perizinan (3,8%), hibah dan bantuan sosial (2,5%), dana desa (2,5%), serta pengadaan barang & jasa (1,2%).

“Pendidikan urutan pertama pungli yang ada, memalukan sebenarnya. Dunia yang mestinya bersih, kenapa laporan punglinya paling tinggi. Saya kira malah perijinan yang paling awal, karena satu ijin itu nilainya bisa Rp 3 miliar,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab dalam acara Sosialisasi dan Arahan Satgas Saber Pungli di Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (15/6).

Umar menambahkan, Ombudsman khususnya telah melakukan pengawasan terhadap dunia Pendidikan sejak 2012. Salah satunya, memastikan prosedur penerimaan peserta didik (PPDB) baru berjalan sesuai aturan. Tahun lalu, pihaknya bahkan membuktikan adanya keterlibatan pemerintah dalam PPDB. “Bukan hanya anggota DPRD, tetapi wakil bupati dan bupati ikut terlibat. Kepala sekolah dibawakan memo, dititipkan siswa,” sebutnya.

Baca juga:  Bayi Baru Lahir Terpaksa Bertahan Hidup di Tempat Pengungsian

Dir. Reskrim Umum Polda Bali Kombes Pol. Sang Made Mahendrajaya mengaku akan menekan rasa hormatnya kepada guru dalam penegakan hukum terkait pungli di dunia Pendidikan. Sejauh ini, pihaknya memang masih mengamati dan belum melakukan penindakan. Namun setelah dilakukan sosialisasi, praktek pungli dipastikan akan disikat habis oleh aparat kepolisian.

“Setelah sosialisasi ini, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan penegakan hukum. Saya akan menekan rasa hormat saya, karena kegiatan sosialisasi sudah dilakukan,” tegasnya.

Mahendrajaya mengaku pernah menerima laporan terkait sumbangan. Mestinya, sumbangan di sekolah bersifat sukarela dan tidak boleh mengintimidasi. Namun dari laporan, ada siswa yang bolak balik dipanggil untuk membayar sumbangan hingga merasa tertekan dan malu. “Ini kan bentuk intimidasi secara psikis,” terangnya.

Sementara itu, Pokja Yustisi Tim Saber Pungli Provinsi Bali, Irwan Setiawan W. memberi masukan agar penegak hukum seperti polisi dan jaksa turut dijadikan anggota Komite Sekolah. Ketika ada masalah di lapangan, paling tidak ada anggota komite yang bisa diajak berkomunikasi. Disisi lain, pihak sekolah juga bisa berkomunikasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan legal opinion.

Baca juga:  Naik, Jual Beli Valas di Bali Capai 31 Triliun

“Jika sungkan berkomunikasi langsung dengan kami, beberapa masalah bisa diakomodir di Bagian Hukum atau Dinas Pendidikan. Nanti disampaikan kepada kami. Ada Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) yang akan menelaah, kemudian memberikan legal opinion,” ujarnya.

Inspektur Provinsi Bali, I Ketut Teneng menyampaikan kerisauannya terkait pungli yang didominasi dunia Pendidikan. Pihaknya tidak ingin ada kepala sekolah yang sampai tertangkap oleh Tim Saber Pungli. Terlebih mulai tahun depan, SMA/SMK dan SLB akan menjadi entitas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dulu kan masih bebas, tidak mengikuti aturan. Saya pernah mendengar ada laporan masuk, katanya bebas melakukan perjalanan dinas. Begitu masuk ke Pemprov, semua harus mengikuti pakem dalam Pergub, Permendagri, dan lain-lain. Jangan sampai ada kegiatan diluar RKAS, kalau sampai ada disitulah masalahnya,” ujarnya.

Teneng meminta pihak sekolah agar mengikuti aturan tata kelola, kaidah-kaidah mengenai pengelolaan administrasi, bisa memberikan infomasi pasti terkait apa yang dilakukan, serta menyesuaikan kegiatan dengan anggaran agar jangan sampai kebablasan.

Baca juga:  Simpan Narkoba di Celana, Polisi Tangkap Pekerja Serabutan di Kandang Sapi

Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menargetkan good and clean governance di dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk di SMA/SMK dan SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Terlebih jelang PPDB tahun ajaran 2017/2018, pihak sekolah diminta agar transparan dan terbuka mengenai kapasitas sekolah. Jangan sampai menerima siswa, melebihi daya tamping yang ada.

“Itu akan menimbulkan dampak karena tidak ada proses dalam belajar mengajar. Kemudian kepada para orang tua, jangan berpaku pada sekolah negeri karena pada hakekatnya semua sekolah itu sama,” ujarnya.

Sudikerta juga mengimbau para orangtua agar tidak ikut mendorong adanya koruptor di dunia Pendidikan. Sebab, orangtua yang berkeinginan untuk menyekolahkan anaknya pada sekolah tertentu akan melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan menyuap, yang artinya sama dengan menciptakan budaya korupsi. “Kedapatan menyuap, kita proses,” tegasnya. (rindra/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *