Petugas melakukan Operasi Ketupat Agung, yang salah satunya melarang warga mudik, Jumat (24/4) di kawasan Gilimanuk. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penjagaan di pintu-pintu keluar/masuk Bali kini dipertebal. Mulai dari Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, hingga Pelabuhan Benoa dijaga dengan ketat oleh petugas negara dan pemerintah.

Menyusul adanya Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik. Kendati ada pengecualian, namun masyarakat Bali diharapkan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya bila hendak mudik ke kampung halaman.

“Karena akan menghadapi hambatan-hambatan ketika berada di perjalanan,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan pers, Sabtu (25/4).

Baca juga:  Larangan Berakhir, Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat

Terlebih, lanjut Dewa Indra, tidak hanya Pemprov Bali yang melakukan pengetatan terhadap kebijakan pembatasan perjalanan ini. Tetapi pemda lain juga melakukan hal yang sama.

Mengingat isi Permenhub pada intinya adalah pemerintah melakukan pembatasan transportasi baik melalui darat, laut, maupun udara dan kereta api. Pembatasan ini terutama sekali ditujukan ke jalur-jalur daerah yang telah menerapkan PSBB dan juga daerah-daerah dari zona merah.

“Kami mohon kepada seluruh masyarakat Bali sebaiknya tidak mudik, sebaiknya tetap berada di tempat,” jelasnya.

Baca juga:  Larangan Mudik, Polres Tabanan Bangun Dua Posko Penyekatan

Demikian pula kepada krama Bali yang berada di luar daerah Bali, terutama daerah yang menerapkan PSBB dan zona merah, Dewa Indra juga memohon agar jangan dulu pulang ke Pulau Dewata. Paling tidak sampai COVID-19 benar-benar dapat dikendalikan.

Jangan sampai, kepulangan dari krama Bali dari luar daerah justru membawa dampak negatif karena tidak tahu persis sudah terinfeksi virus atau tidak sebelum melakukan pengujian dengan metode PCR. Di sisi lain, dikatakan memang ada beberapa pengecualian atau ada yang masih diijinkan untuk tetap melakukan perjalanan.

Baca juga:  Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Tolak Pembelaan Wiratmaja

“Yakni untuk angkutan logistik, untuk kesehatan, untuk misi diplomatik, untuk tugas-tugas dari lembaga tinggi negara masih tetap bisa menggunakan transportasi darat, laut dan udara,” katanya.

Demikian juga, lanjut Dewa Indra, untuk angkutan logistik yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 masih tetap diijinkan. Tujuan kebijakan ini, dikatakan untuk mencegah atau mengendalikan penyebaran COVID-19.

Pihaknya secara khusus mengimbau seluruh masyarakat Bali agar mentaati Permenhub dengan penuh disiplin. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *