TABANAN, BALIPOST.com – Mengaku terhimpit beban ekonomi, Rehi Laja alias Laja, pria asal Sumba harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, terbukti telah melakukan pencurian di salah satu warung di Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan.

Aksinya dilakukan pada akhir bulan Februari 2020. Pria berusia 35 tahun ini berhasil menggasak tas milik korban bernama Ni Made Suastini yang berisi uang tunai dan sejumlah barang berharga lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit 1 Reskrim Polres Tabanan pada Sabtu (25/4) malam. Pascalaporan pencurian pada 1 Maret 2020, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan mulai dari TKP, menyerap informasi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan.

Penyelidikan pun membuahkan hasil, dimana tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan ini telah ditangkap dan diamankan di Polres Tabanan di tempat kostnya di wilayah Mengwi, Badung.

Baca juga:  Pajang Foto Pakai Kalung Curian, Maling Dibekuk Polisi

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Paca Sakti Siregar, S.I.K,. M.H saat dikonfirmasi Minggu (26/4) mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di sel Polres Tabanan. Lanjut kata Iptu Subagia, kasus pencurian ini terjadi pada 1 Maret 2020, dimana pada hari Jumat (28/2) sekitar pukul 07.30 WITA, korban Ni Made Suastini membuka warung, dan meletakan tas warna merah di atas kasur dalam kamar tempatnya tidur.

Dalam tas tersebut berisi uang tunai Rp 4.800.000, 2 buah cincin emas berat total 4 gram, 1 buah HP warna hitam, 1 buah Buku tabungan BRI atas nama korban,1 buah ATM BRI milik korban berisi PIN ATM di tulis di secarik kertas, dan identitas lainnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Kredit, Jaksa Agendakan Pemeriksaan Nasabah Fiktif

Kemudian pada pukul 11.00 WITA, saat korban bermaksud hendak menyimpan uang hasil jualan ke dalam tas, korban melihat tas miliknya yang semula di atas kasur sudah hilang. Korban sempat mencari di seputaran warung namun tidak ditemukan.

Selanjutnya korban datang ke BRI Marga untuk memblokir ATM miliknya, dan setelah dicek oleh petugas BRI diketahui pada ATM miliknya sudah ada yang melakukan penarikan di beberapa tempat dengan total penarikan sebesar Rp 9.300.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal mendapat petunjuk foto dari mesin ATM terhadap orang yang melakukan penarikan ATM milik korban. Tim melakukan pengembangan di lapangan dan memperoleh iinformasi bahwa yang bersangkutan adalah orang asal Sumba NTT bernama Laja.

Baca juga:  Dipertanyakan, Kunker Sebagian Anggota DPRD Tabanan

Pada Sabtu (25/4) pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal Sat Reskrim Unit 1 bergerak menuju tempat tinggal terduga, berhasil mengamankan pelaku di sebuah kamar kost. Saat dilakukan interogasi, terduga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dimaksud. “Jadi tersangka ini memanfaatkan situasi warung dalam keadaan sepi dan dengan mudah mengambil tas di atas kasur lalu kabur,” terang Iptu Subagia.

Dan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terhimpit persoalan ekonomi. “Pelaku mengaku uang hasil curiannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *