Proses rapid test terakhir yang digelar terhadap 473 orang di GOR Swecapura Gelgel. (BP/Gik)

 

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Nyoman Suwirta meminta Dinas Kesehatan langsung menerbitkan surat keterangan sehat kepada PMI, bila sudah mengikuti rapid test dan hasilnya negatif. Hal ini menindaklanjuti keluhan sejumlah PMI yang masih mengambang status kesehatannya, pascamenjalani karantina mandiri 14 hari.

“Kami sudah menerima rapid test 700 unit dari provinsi. Keluhan PMI agar dapat surat keterangan sehat setelah karantina mandiri sudah kami sikapi. Tetapi, harus rapid test dulu semuanya. Bila hasilnya negatif PMI, baru dapat surat keterangan sehat,” kata Suwirta, Minggu (26/4).

Melihat banyak kasus bahwa penyebaran COVID-19, didominasi PMI (Pekerja Migran Indonesia), maka Suwirta menegaskan proses rapid test akan terus dimaksimalkan menyasar mereka. Sejauh ini yang sudah terdata pulang sudah 900-an orang. Diperkirakan jumlahnya ribuan, karena masih banyak yang belum tiba di Bali. Rapid test terakhir kali dilakukan pada Sabtu (25/4) di GOR Swecapura Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Proses rapid test kali ini berbeda dari biasanya. Peserta yang didominasi PMI cukup membludak, mencapai 473 orang.

Baca juga:  Nakes Tangani COVID-19 Munculkan Klaster Keluarga, 3 Hotel Disiapkan

Dari peserta sebanyak itu, hasilnya 26 orang menunjukkan hasil yang reaktif, mengarah positif COVID-19. Sebagai  tindaklanjut dari hasil tersebut, Suwirta mengatakan sebanyak 10 orang langsung dititip di RSUD Klungkung dan 16 orang lainnya akan di Propinsi Bali, tepatnya di Wisma Bima. Dinas Kesehatan Klungkung sudah berkoordinasi langsung dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Proses rapid test ini cukup menjadi sorotan. Karena pesertanya hingga ratusan, berdesak-desakan, karena timbul kerumunan, karena datang sekaligus. Banyak warga menilai proses rapid test kali ini tidak memperhatikan arahan social distancing maupun physical distancing, guna memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca juga:  Zona Orange Ini, Sudah 4 Hari Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Sebelumnya, terkait surat keterangan sehat ini, Dinas Kesehatan Klungkung sempat memberi tanggapan mengenai keluhan PMI yang kesulitan memperoleh surat keterangan sehat. Saat itu, Kadiskes Klungkung dr. Ni Made Adi Suapatni, mengatakan bahwa isolasi mandiri dari PMI yang tidak bergejala setelah selesai masa pemantauan 14 hari, seharusnya memang diberikan surat keterangan sehat, tanpa rapid test sesuai pedoman.

Tetapi sesuai pengalaman, ternyata ada dari mereka yang rapid test hasilnya mengarah positif pada akhir masa karantina, walaupun tanpa gejala. Sehingga Diskes mengajukan telaah kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Klungkung, untuk dapat dilakukan rapid test kepada semua PMI. Khususnya PMI yang habis masa karantina di Bulan April, maupun yang baru datang karantina mulai Bulan April.

Baca juga:  Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pj Bupati Rochineng Sambangi Dua Warga Miskin

“Ini disepakati Ketua Gugus Tugas, sehingga para PMI yang meminta surat keterangan sehat, kami pending sebelum dilakukan rapid test. Masalah yang kedua ketersediaan rapid test yang terbatas saat itu. Sehingga diambil langkah-langkah prioritas untuk rapid test,” katanya.

Setelah menerima rapid test dari provinsi, Dinkes Klungkung mulai 23 April menerapkan rapid test setiap dua hari untuk mempercepat proses rapid test terhadap PMI maupun lainnya. Sehingga, pihaknya meminta semua pihak terkait tetap bersabar dan berkoordinasi dengan puskesmas untuk mendapat jadwal rapid test. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *