Kepala Bapas Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kendati Keputusan Kemenkumham RI banyak mencela soal pembebasan 38 ribu narapidana, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, namun di tingkat pengawasan, khususnya di Bali, terus dilakukan pemantauan oleh tim Bapas Kelas 1 Denpasar. Bahkan, sebagaimana intruksi menteri, juga sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan juga keluarga penerima asimilasi.

Dikonfirmasi soal jumlah narapidana bebas dalam pengawasan Bapas Denpasar, Kepala Bapas Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, Minggu (26/4) mengatakan, hingga 21 April 2020 ada 373 penerima asimilasi yang menjadi pengawasan Bapas Denpasar.

Baca juga:  Trafik Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Naik 10 Persen

Mereka tersebar di berbagai tempat di Bali. Mereka dipantau, selain oleh petugas langsung, para penerima asimilasi juga meninggalkan nomor telepon, sehingga lebih mudah dipantau.

Berdasarkan data yang diterima Bali Post, 373 penerima asimilasi itu dari berbagai kasus. Yakni kasus narkotika non bandar, kasus pencurian, kasus perlindungan anak, kasus pemerkosaan, kasus penipuan, penggelalan, kasus cukai, kasus pembunuhan,  penganiayaan, kasus kesehatan, kasus KSDA.

Baca juga:  Pandemi COVID-19 Sebabkan Pansus DPRD Bali Usulkan Ini di Materi Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

“Untuk data ter-update, besok ya. Ini hanya penerima asimilasi hingga 21 April,” tandas Ni Luh Putu Andiyani. Dari total 373 yang dalam pengawasan Bapas Kelas 1 Denpasar, sebagian besar lelaki. Hanya sebagian kecil wanita.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI mengancam, bagi mereka yang menerima asimilasi melakukan pengulangan tindak pidana, maka akan dilakukan penahanan sel khusus.Yakni, akan diberikan titipan sunyi (straf cell) yang cukup lama dan hukuman tambahan serta di cabut SK asimilasi dan integrasinya.

Baca juga:  Karangasem Ajukan Empat Kebudayaan Jadi Warisan Tak Benda

Asimilasi itu diberikan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di Lapas dan Rutan juga dibatasi jam pengunjung, sehingga bisa dicegah sedini mungkin soal penyebaran virus yang pertama muncul dari Huan, Tiongkok itu. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *