Tangkapan layar peta penyebaran COVID-19 di Denpasar. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Parahnya lagi, sudah banyak yang terjadi akibat transmisi lokal.

Hingga Senin (27/4) tercatat ada 48 kasus positif. Dari jumlah itu, akibat transmisi lokal sebanyak 15 kasus.

Dari 48 kasus tersebut, 16 orang sudah sembuh, 30 orang masih dirawat di rumah sakit maupun menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing. Sementara itu terdapat juga 2 orang meninggal dunia.

Baca juga:  Jokowi Lepas Serentak Ekspor Komoditas Pertanian dari 17 Pelabuhan

Untuk jumlah OTG sebanyak 97 orang, ODP 241 orang, dan PDP 23 orang. Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan, kini untuk kasus transmisi lokal di Kota Denpasar sudah mencapai 15 kasus.

Jumlah ini kemungkinan bisa lebih banyak, karena belum semua melaporkan. “Itu yang  baru tercatat, dikarenakan sangat sulit untuk melakukan pelacakan, apalagi untuk mereka dengan kasus orang tanpa gejala (OTG),” ujar Dewa Rai.

Baca juga:  Polda Ungkap Lima Kejahatan Siber Ini Umum Terjadi di Bali

Terkait meningkatnya kasus transmisi lokal ini, pihaknya meminta agar masyarakat selalu waspada dan lebih disiplin lagi dalam mengantisipasi penularan COVID-19. Pihaknya meminta warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih disiplin mengikuti arahan pemerintah.

Menyikapi semakin banyaknya kasus transmisi lokal, sudah disikapi Wali Kota Denpasar. Wali Kota juga sudah mengeluarkan instruksi No 443/017/GUGUS TUGAS COVID19/2020. Instruksi tersebut ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar, Camat, Direktur Utama Perumda, Lurah/Perbekel, Bendesa Adat, Kaling/Kadus, serta Kelian Adat se-Kota Denpasar.

Baca juga:  Kabupaten Ini Terus Tambah Warga Terjangkit COVID-19! Jumlah Kasus Aktifnya Berada di Posisi Pertama

Salah satu isi dari instruksi Wali Kota tersebut, yakni meminta semua komponen masyarakat untuk lebih disiplin dalam memerangi COVID-19. Caranya, yakni mewajibakan lapor diri dan menyampaikan secara jujur riwayat kesehatan, riwayat bepergian serta maksud kedatangan ke Denpasar. Lapor diri ini disampaikan kepada aparat terbawah, seperti Kaling/kadus ataupun satgas. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *