Menhub Budi Karya Sumadi. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Perhubungan (Mehub) Budi Karya Sumadi sudah dinyatakan sembuh dari COVID-19. Pada Senin, Budi Karya pun disebut sudah mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Soal ini, dikutip dari Kantor Berita Antara, Menteri Sosial Juliari Batubara membenarkan, Senin (27/4). “Beliau sudah sehat dan sekarang ikut rapat intern kabinet. Ini kami masih rapat intern,” katanya.

Presiden Jokowi memang rutin menggelar rapat kabinet terbatas mengggunakan sarana “video conference” dan diikuti para menteri Kabinet Indonesia maju dari kantor atau rumah masing-masing. Menurut Juliari, keikutsertaan Budi Karya dalam ratas tersebut adalah untuk yang pertama kali semenjak dinyatakan sakit pada pertengahan Maret 2020 lalu.

Baca juga:  Pariwisata Bali Belum Dibuka untuk Wisman, Cok Ace Klaim "Booking" dari Berbagai Negara Sudah Masuk

“Ini rapat yang pertama yang diikuti, semoga beliau sehat terus,” ujar Juliari.

Budi Karya adalah pasien ke-76 COVID-19 di Indonesia. Pengumuman Budi Karya positif COVID disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 14 Maret 2020.

Budi Karya lalu dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Sebelum dirawat di RSPAD, Budi Karya sempat dirawat di salah satu RS swasta dengan indikasi sakit tifus, namun belum dinyatakan positif COVID-19, setelah melakukan sejumlah kunjungan kerja.

Baca juga:  Dari Cabuli Pelajar Umur 10 Tahun hingga Meninggal Terinfeksi COVID-19

Budi Karya diketahui melakukan rangkaian kunjungan kerja ke luar kota selama beberapa hari ke Toraja, Luwuk, Wakatobi, Makassar, Parepare, Kertajati dan Indramayu sebelum sakit. Ia terakhir terlihat di lingkungan istana kepresidenan saat menghadiri rapat terbatas pada 11 Maret 2020.

Akibatnya, Presiden Jokowi dan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju pun harus menjalani tes COVID-19 di RSPAD. Pada 15 April 2020 lalu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menyatakan Budi Karya sudah pulang dari RSPAD dan kembali ke rumahnya, namun tetap harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan arahan dokter.  (kmb/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai 1.687 Orang, Ini 5 Besarnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *