Dishub melakukan pemantauan ketat bagi orang yang akan keluar dan masuk Kota Denpasar. Pemantauan ini dilakukan di kawasan terminal Ubung, tepatnya di Jl. Pidada, Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Imbauan  Menteri Perhubungan RI terkait larangan mudik bagi masyarakat dan Instruksi Wali Kota tentang Percepatan Penanganan COVID-19 ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar. Pada Senin, (27/4) Dishub melakukan pemantauan ketat bagi orang yang akan keluar dan masuk Kota Denpasar. Pemantauan ini dilakukan di kawasan terminal Ubung, tepatnya di Jl. Pidada, Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara.

Dalam pemantauan ini terdapat  dua bus mengangkut 60 orang penumpang yang akan keluar Kota Denpasar. Pengecekan indentitas dari penumpang tersebut juga dilakukan unsur kelurahan Ubung serta langkah antisipasi penyemprotan disinfektan. Menurut Kadishub, I Ketut Sriawan pihaknya melakukan pemantauan kepada masyarakat yang akan keluar maupun masuk ke Kota Denpasar.

Baca juga:  Puncak HUT Ke-21, Tiga Kepala Daerah Dianugerahi ATVLI Awards

Saat ini di kawasan Terminal Ubung, Dishub bersama jajarannya telah melakukan pemantauan terhadap 60 orang penumpang bus yang berencana menuju daerah Jawa untuk pulang kampung. “Kami juga telah menyampaikan terkait dengan imbaun Menteri Perhubungan yang melarang masyarakat untuk tidak mudik, namun puluhan penumpang ini merupakan pekerja bangunan yang saat ini tidak bekerja lagi dan mereka memilih untuk pulang kampung,” ujarnya.

Baca juga:  Seorang PNS Dijemput Tim Medis COVID-19

Antisipasi telah dilakukan bersama pihak Kelurahan Ubung melakukan pengecekan identitas dan juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap barang bawannya. Pihaknya juga melakukan operasi wajib masker dan memantau pergerakan pelanggaran angkutan yang mengangkut orang mudik serta melarang untuk mudik. Terlebih saat ini dalam masa pandemi virus corona untuk terus meningkatkan kewaspadaan kita bersama, dalam menjaga diri dan menjaga sesama, menggunakan masker saat keluar rumah serta selalu mencuci tangan. “Kami sudah melakukan pendataan dan pemanataun secara rinci terkait dua bus yang mengakut penumpang ini yang melakukan pulang kampung karena pekerjaan proyek bangunan sementara ditutup,” ujarnya.

Baca juga:  Di Bali, Usia Muda Terbanyak Tertular COVID-19

Larangan mudik dari pemerintah pusat ini juga berkaitan dengan physical distancing terkait aturan jaga jarak. Sehingga kami melaksnakan tindaklanjut untuk melakukan pemantauan bersama instansi terkait maupun pihak desa/kelurahan. Begitu juga dengan adanya instruksi walikota untuk melakukan pengetatan dan pengawasan orang yang akan masuk kota Denpasar. “Keluar masuk orang ke Kota Denpasar nanti secara bersama-sama kita dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona,” pungkas Sriawan. (Asmara Putera/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *