Suasana pelantikan hakim di PN Amlapura. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, seremoni pelantikan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura tetap berlangsung. Pada Selasa (28/4), ada empat calon hakim (cakim) yang dilantik menjadi hakim.

Proses pelantikan dipimpin Ketua PN Amlapura I Gede Putra Astawa. Empat orang yang dilantik menjadi hakim di PN Amlapura meliputi, Ni Luh Putu Sela Septika, Ni Komang Wijiatmawati, Putu Mas Ayu Cendana Wangi dan R. Aditayoga Nugraha Bimasakti.

Baca juga:  Belasan Tahanan Hakim Kembali Dipindah ke Lapas Bangli

Dalam prosesi pelantikan, para cakim berbaris dengan jarak diatur atau sosial distancing guna mencegah penyebaran COVID-19. Ketua PN Amlapura I Gede Putra Astawa mengatakan, pihaknya berharap para hakim yang telah dilantik ini nantinya mampu menjalankan tugas yang diberikan dengan baik. “Kami harap mereka mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan beban yang diberikan kepada mereka sebagai hakim,” ucapnya.

Dia menambahkan, dengan tambahan empat hakim ini, kini PN Amlapura memiliki sembilan hakim yang bertugas dalam menangani sidang, perkara pidana, maupun perdata. Tambahan ini sangat berarti mengingat PN Amlapura dalam setahun menangani sekitar 500 pidana dan perdata.

Baca juga:  Tambah 30 Warga Positif COVID-19 di Denpasar, Dua Desa Ini Sumbangkan Kasus Terbanyak

“Dengan jumlah sembilan hakim saat ini, kini jumlah majelis menjadi tiga. Sebelumnya dengan enam hakim hanya dua majelis. Kita harap dengan tambahan empat hakim ini, sinergitas dalam penanganan tugas menjadi lebih baik lagi ke depannya,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, selama ini, semua pengadilan memang mengeluhkan kekurangan hakim. Pihaknya pun berharap ke depannya akan ada tambahan tenaga hakim. “Semua tergantung pimpinan di pusat. Syukur kita PN Amlapura dapat tambahan empat hakim,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Perampokan ATM, Mesin Digotong Lima Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *