akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Keresahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya terobati. Pemerintah setempat melalui  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) telah mencairkan insentif pegawai sebesar 70 persen.

“Hari ini kami berproses terkait TPP tersebut. Bahkan sudah sebagian besar OPD terkait melakukan pengamperahan TPP atau insentif tersebut,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) Kabupaten Badung, I Ketut Gede Suyasa saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Baca juga:  Ini, Jadwal Pelayanan Publik Denpasar Selama Cuti Lebaran

Menurutnya, skema TPP terdiri dari 70 persen statis alias dibayar rutin tiap bulan. Sisanya 30 persen TPP dinamis dengan rincian 15 persen di bayar tiap bulan berdasarkan absensi, sedangkan 15 persen lagi di bayar per triwulan berdasarkan realisasi anggaran OPD.  “Nah, yang baru kita bayarkan baru TPP yang 70 persen saja. Nanti kita kaji lagi untuk TPP selain 70 persen,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Makin Turun

Dikatakan, pihaknya belum berani memastikan perihal 30 persen TPP dinamis dengan rincian 15 persen di bayar tiap bulan berdasarkan absensi, sedangkan 15 persen lagi di bayar per triwulan berdasarkan realisasi anggaran OPD. Hal ini lantaran sejak COVID-19 mewabah ASN di Badung kebanyakan work from home (WFH). (Parwata/BaliPost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *