IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur rincian skema dan paket kebijakan penanganan COVID-19 di Bali. Sebelumnya, Pemprov Bali telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran sebesar Rp 756 miliar yang digunakan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Rincian jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban terkait skema dan paket kebijakan tersebut diatur dalam Pergub dimaksud. “Sudah disetujui, baru tadi malam. Karena itu kan paket kebijakan moneter Pak Gubernur,” ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Hal senada juga disampaikan Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra. Dari total realokasi dan refocusing anggaran Rp 756 miliar, sebesar Rp 223 miliar lebih sudah cair lewat bantuan dana desa adat di 1.493 desa adat seluruh Bali.

Baca juga:  Sumber Dana JPS Dialokasikan Pusat dan Daerah

Kemudian, sejumlah Rp 532 miliar lebih juga sudah siap di pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Bali. “Realisasi cepat dan segera tergantung keperluan dalam penanganan kesehatan,” imbuhnya.

Sementara untuk penanganan dampak ekonomi dan JPS, menurut Ika Putra, sedang menunggu proses akurasi data penerima pada semua kluster terdampak. Targetnya, awal Mei bantuan itu sudah bisa cair dan terdistribusi.

Mengingat, skema dan paket kebijakan yang dirilis Gubernur akan direalisasikan mulai Mei hingga Juli 2020. Saat ini, Satgas Gotong Royong di desa adat juga turut mendata masyarakat yang terdampak.

Baca juga:  Segini, Realisasi Refokusing Anggaran Penanganan COVID-19 di Bali

Utamanya yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pusat, yang menjadi dasar pemberian PKH, KIS/PBI, KIP, dan BSP. “Mana yang tidak masuk DTKS itu, itulah yang diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari dana desa, kabupaten, termasuk yang dari provinsi. Kan tidak boleh numpuk, ini sedang berproses semua,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster merilis skema dan paket kebijakan penanganan COVID-19 terkait realokasi dan refocusing anggaran sebesar Rp 756 miliar. Pagu anggaran itu antara lain dipakai untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 275,0 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 220,0 miliar, dan Jaring Pengaman Sosial sebesar Rp 261,0 miliar.

Terkait JPS, pihaknya mengikuti skema pemerintah pusat untuk diterapkan di Bali dengan menggunakan APBD. Seperti program keluarga harapan, bantuan sembako, dan bantuan tunai. “Jadi saya kira syarat, kemudian juga penerimanya itu sudah mudah karena by name, by address dan ada rekening,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Warga Kaliuntu Datangi Kelurahan, Ini Permintaannya

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengaku sudah menyetujui hasil realokasi dan refocusing anggaran itu. Meskipun, pagu anggaran tersebut telah lebih dulu diumumkan oleh Gubernur.

Pihaknya memaklumi dengan pertimbangan kondisi force majeur di tengah pandemi COVID-19. “Selaku kepala daerah, Gubernur punya otoritas untuk melakukannya. Meskipun biasanya DPRD disurati terlebih dulu. Tapi karena kondisi COVID-19 ini, kami maklumi bersama,” katanya.

Terkait realokasi dan refocusing anggaran, Wiryatama menyebut sudah dua kali dilakukan pada anggaran dewan. Masing-masing senilai Rp 18 miliar dan Rp 17 miliar lebih. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *