Dewa Gede Rai. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus positif COVID-19 semakin meningkat. Bahkan, kasus transmisi lokal cukup banyak. Karena itu, penanganan yang dilakukan juga harus lebih terfokus, sehingga penanganannya bisa lebih maksimal.

Kabag Humas Pemkot Denpasar yang juga Jubir Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19, Dewa Gede Rai, Rabu (29/4) di ruang kerjanya, mengatakan selama ini muncul wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, ia menilai usulan itu berlum tepat.

Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemkot Denpasar, yakni pembatasan kegiatan berskala kewilayahan desa atau kelurahan untuk mencegah penularan COVID-19 bertambah parah. Namun, usaha-usaha untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 tetap dilakukan.

Baca juga:  Sukseskan Pilkada 2024, KPUD Bali akan Terapkan Sejumlah Konsep Ini

Saat ini, sedang dikaji pelaksanaan pembatasan kegiatan berskala wilayah. Artinya, ini lebih kecil dari segi cakupan, namun dinilai lebih efektif dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Dewa Rai mengatakan, pola ini sejatinya sudah diterapkan Pemkot Semarang.  Pemerintah di Jawa Tengah tersebut mengaturnya melalui Perwali dan SK untuk kegiatan teknisnya. “Pak Wali sudah meminta tim untuk melakukan kajian, bila memungkinkan akan diterapkan di sini juga,” ujar Dewa Rai.

Baca juga:  Usai Bertemu Xi Jinping, Biden Tegaskan Negara G20 Harus Perkuat Kerja Sama

Di Semarang, kata Dewa Rai, istilah yang digunakan, yakni Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Cakupannya bisa per desa atau sekala lebih kecil. Ini sesuai dengan kondisi di lapangan.

Yang terpenting dalam pelaksanaannya nanti, akan melibatkan komponen masyarakat yang ada. Seperti petugas jaga baya di masing-masing desa adat. Pelibatan komponen masyarakat ini di nilai sangat efektif, karena akan dilakukan oleh mereka yang di bawah. “Ini sedang kita rancang, dan dalam waktu cepat akan selesai,” jelasnya.

Baca juga:  Tak Ditata, Pariwisata Bawa Bencana Bagi Bali

Di sisi lain, salah seorang dosen PTS di Denpasar, Dr. Wayan Subawa,SH.,MH.,  mengatakan, melihat kondisi perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat, semestinya Pemprov bali mengusulkan dilakukan PSBB ke Kemenkes sesuai Permenkes No 9 tahun 2020 Pasal 3 ayat 2. Bahkan, bila Pemprov Bali tidak mengusulkan, Pemkot Denpasar bisa mengusulkan secara langsung ke Kemenkes, tanpa persetujuan Pemprov Bali (Pasal 3 ayat 3). (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

  1. Saya melihat sebagian wrg tdk bawa masker ketika diluar rumah. Ada juga sebagian wrg bawa masker tapi tdk dipakai dengan benar. Ketika bicara dg rekan nya dalam jarak dekat, makser nya ditarik ditaruh di janggut. Hal ini sama saja dengan tidak pakai masker.
    Perlu sosialisasi lbh intensif ttg perlu nya pakai masker ketika berbicara.

  2. Sebagian warga kita masih tdk bawa masker ketika di luar rumah. Ada juga yg bawa masker, tapi ketika bicara dalam jarak dekat dengan lawan bicaranya maskernya ditarik turun disangkutkan di janggutnya. Hal ini sama saja tdk pakai masker dan sangat rawan terjadi penularan covid19.
    Saya usul agar tiap banjar mengingatkan hal ini ke warganya.

    Saya juga usul , tiap banjar meminta warganya bila keluar belanja, cukup 1 orang saja.

    Dengan partisipasi tiap tiap warga , semoga covid 19 segera berakhir.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *