Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Badung di Wantilan DPRD Badung melaksanakan rapid test terhadap PMI. (BP/Par)

MANGUPURA,BALIPOST.com – Setelah sebelumnya sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di karantina di sebuah hotel di kawasan Kuta yang dimanfaatkan sebagai rumah singgah diperbolehkan pulang, Rabu (29/4), kembali 16 orang PMI yang dikarantina di hotel tersebut sudah diperbolehkan pulang setelah mengikuti protokol kesehatan dan menjalani masa karantina selama 14 hari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung, Rabu (29/4).

Baca juga:  Karena Ini, Belasan Warga di Mekar Bhuwana "Di-Tracing"

Lebih lanjut dr. Gunarta mengatakan sebelumnya pada hari Senin (27/4) lalu sebanyak 16 orang PMI sudah diperbolehkan pulang dan pada hari Selasa (28/4) bertambah sebanyak 16 orang juga sudah diperbolehkan pulang.

“Jadi total 48 orang PMI yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah singgah tersebut sehingga yang tersisa sekarang tinggal 7 orang,” kata birokrat asal Sibang Gede ini.

Ia berharap yang tersisa ini semoga juga hasilnya negatif dan memenuhi protokol kesehatan. Sehingga bisa mengikuti jejak rekannya yang sudah terlebih dahulu pulang ke rumahnya masing-masing.(Parwata/balipost)

Baca juga:  Sempat Melarikan Diri, Perempuan Dengan Rapid Test Reaktif Dikarantina
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *