JAKARTA, BALIPOST.com –  Kementerian Perhubungan memberikan izin penerbangan tambahan di sembilan rute internasional selama masa Angkutan Lebaran 2017 dari H-10 sampai H+15 atau selama 27 hari. Rute tersebut yaitu Surabaya-Hong Kong, Surabaya-Singapura, Medan-Singapura, Pekanbaru-Singapura, Palembang-Singapura, Medan-Kuala Lumpur, Jakarta-Singapura, Surabaya-Kuala Lumpur, dan Denpasar-China.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni di Jakarta, Jumat (16/6) menyebutkan, total penerbangan tambahan luar negeri selama periode Lebaran 2017, yaitu sebanyak 122 penerbangan tambahan. “Atau sekitar 20.000 kursi yang tersedia dalam penerbangan tambahan tersebut,” katanya.

Baca juga:  Presiden Tegaskan Mudik Diperbolehkan, Asalkan Syarat Ini Sudah Terpenuhi

Sementara Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan penerbangan tambahan luar negeri tersebut, khususnya ditujukan untuk para tenaga kerja yang ingin berlebaran di kampung halaman. Selain itu, dia menilai, momentum Lebaran juga dimanfaatkan sebagai waktu liburan bagi masyarakat yang tidak merayakan Lebaran, jadi lonjakan penumpang di moda transportasi udara sangat tinggi, yaitu diprediksi mencapai 9,8 persen tahun ini.

Rute-rute yang ramai, menurut dia, yaitu untuk domestik, yakni Denpasar dan untuk internasional, Singapura. “Fenomena ini kami apresiasi, karena itu kami memperpanjang jam operasional bandara, untuk Denpasar sudah beroperasi 24 jam,” katanya.

Baca juga:  Otoritas Penerbangan ASEAN Bahas Kerjasama dengan China

Terkait keamanan, Agus mengatakan pihaknya akan memperketat simpul-simpul transportasi, terutama di bandara yang merupakan titik kumpul orang banyak. “Semuanya harus patuh pada aturan untuk memperkecil celah masuknya gangguan keamanan dan keselamatan penerbangan ini,” katanya.

Agus juga telah mengantisipasi potensi keterlambatan penerbangan dengan melakukan manajemen dengan menyiagakan pesawat cadangan dan kompensasi terhadap penumpang sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Menagement Delay. Adapun, pengawasan tarif batas atas dan bawah, Agus mengatakan sesuai dengan PM tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Antisipasi Kebutuhan Lebaran, Perbankan di Bali Siapkan Uang Kartal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *