GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana perbankan, dengan terdakwa berinisial NWPLD, digelar Kamis (30/4). NWPLD merupakan mantan Teller PT. BPR Suryajaya Ubud.
Sidang dipimpin oleh Ketua PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanthi AW dan didampingi oleh Wawan Edy Prasetyo dan Ni Luh Putu Pratiwi sebagai hakim anggota. Sementara itu, terdakwa didampingi I Wayan Adi Sumiarta, SH., M.Kn, dan I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn dari Gendo Law Office hadir sebagai kuasa hukum terdakwa.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda sebesar 10 miliar rupiah subsidair selama 6 Bulan kurungan.
Usai persidangan, Adi Sumiarta menegaskan bahwa dirinya keberatan dengan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda sampai 10 miliar, yang diajukan oleh JPU dalam persidangan. Padahal, tidak satupun alat bukti yang membuktikan kliennya melakukan tindakan-tindakan kejahatan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya banyak fakta-fakta yang diabaikan oleh JPU. Seperti dalam persidangan sebelumnya pihak BPR Suryajaya Ubud menggunakan alat bukti simulasi sebagai alat bukti dalam persidangan. “Fakta persidangan diabaikan,” ujarnya.
Ia pun mengatakan tuntutan JPU tidak manusiawi, karena tidak ada bukti yang kuat menunjukkan kliennya melakukan kejahatan sebagaimana yang ada di surat tuntutan. “Tuntutan JPU tidak manusiawi,” ujarnya.
Atas hal tersebut, Adi Sumiarta selaku kuasa hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan Pembelaan terhadap kliennya. “Kami akan siapkan pledoi untuk membela hak dan kepentingan terdakwa,” ujarnya.
Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pledoi), akan dilanjutkan pada Selasa (3/5). (kmb/balipost)