Truk yang mengangkut barang dilarang melintas di jalur jalan nasional saat puncak arus mudik Lebaran. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bali memberlakukan pembatasan operasi angkutan barang di Bali pada masa mudik Lebaran. Jadwalnya mulai H-4 sampai H+3 Lebaran atau mulai 21 hingga 29 Juni.

Standly Suwandi, Kepala Bidang Keterpaduan Moda Dinas Perhubungan Provinsi Bali, mengatakan selain pembatasan terdapat angkutan yang dilarang. Untuj yang dilarang beroperasi pada jadwal itu adalah angkutan barang yang bersumbu 3 atau lebih. Sedangkan angkutan barang tambang dilarang dari H-7 sampai H+7.

Baca juga:  WNA Adu Jotos Viral di Medsos Marak, Coreng Keamanan Bali

Namun kebijakan tersebut dikecualikan pada angkutan barang yang mengangkut bahan pokok, ternak, dan antaran pos. Termasuk angkutan barang yang mengangkut sepeda motor untuk pemudik.

Di Pelabuhan Gilimanuk diperkirakan puncak angkutan lebaran akan terjadi H-2 dengan perkiraan penumpang yang akan menyebrang sekitar 80.000 orang, sepeda motor 21.000 dalam sehari, dan roda empat 7.000. “Tapi ini sudah diantisipasi oleh teman-teman di Ketapang-Gilimanuk,” tandasnya.

Baca juga:  Soal "Nyepi Desa Adat," Ini Penegasan Sekda Bali

Sementara kapasitas yang disediakan mencapai 88.000 penumpang, roda dua 23.680, dan roda empat 7.495. “Di Padang Bai juga demikian. Rata-rata kapasitas yang disediakan melebihi prediksi puncak yang akan terjadi,” pungkasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *