tersangka
Kasus OTT yang melibatkan kepala Dinas dan kabid Dinas Perijinan Kabupaten Gianyar. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) I Ketut Mudana dan  Kabid Perijinan dan Non Perijinan (B) I Nyoman Sukarja ditahan di Polda Bali setelah terjaring OTT di kantornya, Jumat (16/6).

Wadir Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, Sabtu (17/6) mengatakan kedua tersangka melakukan pelanggaran menyalahgunakan SOP pengurusan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Pasalnya dalam pengurusan TDUP seharusnya tidak dipungut biaya sesuai aturan berlaku, tapi pemohon diminta biaya.

Baca juga:  Kemarin, Segini Jumlah Pelaku Perjalanan Udara Masuk ke Bali

Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan kedua tersangka terjaring OTT. “Modusnya, Kadis ini menulis di secarik kertas  15,  50  dan 75.  Maksudnya dipungut Rp 15 juta, Rp 50 juta dan Rp 75 juta. Sebesar itulah yang akan dimintai kepada pengurus izin. Saat ini ditangkap baru yang dieksekusi,” ujar mantan Kapolres Badung ini.

Hasil penyidikan, mereka menjabat posisi tersebut sejak Desember 2016.  Awalnya  masyarakat yang mengurus izin dimintai sumbangan sukarela. Lama-lama berubah dan pemohon izin ditarget belasan hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga:  PPDB di Denpasar Bisa Gunakan Surat Keterangan Domisili, Ini Pembagian Zonasinya

Teknisnya uang tersebut diterima oleh Kabid Perijinan dan Non Perijinan (B) Dinas PMPPTSP, I Nyoman Sukarja. Setelah itu baru diserahkan kepada Kadis Ketut Mudana. “Alasannya untuk mempercepat keluarnya izin. Sesuai perintah pimpinan kami, termasuk Bapak Presiden sedang gencarnya melakukan Saber Pungli. Kalau ada pemerasan dan pungli tolong diinformasikan kepada kami,” harapnya.

Kasus itu terkait pengurusan TDUP Drs. Putu. Suastawa yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi. Menurut Ruddi, kedua tersangka melakukan pelanggaran menyalahgunakan SOP  pengurusan TDUP. Pasalnya dalam pengurusan TDUP seharusnya tidak dipungut biaya sesuai aturan berlaku, tapi pemohon  diminta biaya. Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan kedua tersangka terjaring OTT.
Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun sesuai dengan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Nasional Hanya Laporkan 1 Korban Jiwa COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *