TABANAN, BALIPOST.com – Dua orang pria asal Sumba diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, Minggu (3/5). Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu toko bangunan di wilayah Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan pada 18 April 2020.

Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka yakni Yohanis Fandi Bara alias Fandi (20) dan Yohanes Bili (20) asal Sumba Barat Daya yang kesehariannya tinggal di Jalan Tukad Bilok, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan ini nekat membobol terali dan mencuri sejumlah barang dagangan yang ada di dalam toko milik Ni Nyoman Murtini (55).
Saat kejadian sekitar pukul 02.00 WITA, korban awalnya mendengar anjing di tokonya terus menggonggong, merasa curiga korban lalu mengecek ke lantai 3 rumah miliknya.

Baca juga:  Sebagian Besar Desa di Bangli Telah Miliki Perdes Rabies

Dari atas korban melihat ada sepeda motor dikendarai satu orang dari arah timur menuju toko miliknya dan berhenti di sebelah timur toko milik korban (di depan Mes karyawan). Karena merasa curiga korban langsung berteriak maling-maling, dan pengendara motor tersebut langsung tancap gas pergi ke arah timur.

Korban pun kemudian mengecek gudang miliknya, ternyata sejumlah barang sudah berpindah, diantaranya 7 galon Cat Merk No Drop, 2 galon Cat Genteng Sanlet, 2 rol kabel dan 1 dus feletur ulran yang sudah berpindah dari gudang ditemukan di semak semak depan toko milik korban. Atas dasar itu korban pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Restorative Justice, Perkara Pencurian Laptop di TK Jambe Kumara Dihentikan

Selanjutnya jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin iptu Muhammad Said Hasan, S.T.K., M.A. bersama Team Opsnal langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah pemeriksaan di TKP, didapati terali tembok ventilasi dan atap gudang jebol. Sedangkan barang yang dilaporkan hilang diantaranya : 30 galon cat merk No, Drop, 10 galon cat genteng Sanlet, 5 dus plitur merk Ultran, 5 rol kabel ukuran 2 x 1,5 m, 5 rol Kabel ukuran 3 x 1,5 m dan 3 rol kabel 2 x 2,5 m dengan total kerugian diperkirakan Rp 14.000.000.

Baca juga:  Korupsi BUMDes Kertha Jaya, Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk bukti yang ditemukan di TKP dan hasil dari interogasi para saksi. Pada Minggu (3/5), pukul 01.15 Wita berhasil diamankan dua orang terduga sebagai pelaku di rumah Kos di wilayah Denpasar.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S, Siregar, S.I.K,. M.H membenarkan keberhasilan satreskim Polres Tabanan dalam mengamankan pelaku pencurian di wilayah Kediri. Saat ini baik kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya pelaku akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *