Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak munculnya wabah COVID-19 di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengambil sejumlah kebijakan dan berbagai upaya penanganan COVID-19. Setidaknya ada 10 kebijakan yang sudah digulirkan orang nomor satu di Bali ini.

Berdasarkan analisis, berbagai kebijakan dan upaya dalam penanganan COVID-19 tersebut sampai saat ini telah menunjukkan hasil yang nyata dengan memakai tiga indikator penting. Pertama, rata-rata penambahan pasien positif COVID-19. Kedua, persentase kesembuhan. Ketiga, persentase meninggal.

Indikator ini sebagai perbandingan perkembangan COVID-19 di Bali dibandingkan dengan 9 provinsi lain dalam 10 kelompok terbesar COVID-19, nasional dan global/dunia.

Pertama, rata-rata penambahan pasien positif COVID-19 per hari, Bali sebanyak 7 orang (peringkat terendah ketiga), lebih rendah daripada DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Nusa Tenggara Barat. Data menunjukkan bahwa pasien positif COVID-19. Sebagian besar bersumber dari PMI/ABK sebanyak 55 persen, transmisi lokal Bali sebanyak 34 persen daerah luar Bali sebanyak 8 persen, dan WNA sebanyak 3 persen.

Sedangkan kasus di provinsi lain, pasien positif sebagian besar merupakan transmisi lokal.

Kedua, persentase kesembuhan pasien positif COVID-19, Bali mencapai sekitar 57,63 persen yang paling tinggi di Indonesia dan berbeda jauh daripada 9 provinsi lainnya, bahkan jauh di atas rata-rata nasional (16,76 persen) dan global/dunia (31,91 persen). Di Bali, rata-rata lama perawatan pasien positif COVID-19 sampai sembuh adalah selama 13 hari, masa perawatan paling cepat selama 3 hari, dan paling lama 39 hari (untuk kasus berat).

Ketiga, persentase pasien positif COVID-19 yang meninggal, Bali mencapai 1,53 persen paling rendah kedua dari 9 provinsi lainnya, bahkan jauh di bawah rata-rata nasional (7,55 persen) dan global/dunia (7,09 persen). Patut dicatat bahwa dari 4 orang pasien positif yang meninggal di Bali, 2 orang merupakan WNA, 1 orang dari daerah luar Bali, dan 1 orang PMI/ABK warga Bali.

Baca juga:  Mulai Dikerjakan, Penggantian LPJ By Pass Nusa Dua

Meskipun Bali tidak menerapkan PSBB, tetapi sejauh ini penanganan COVID-19 menunjukkan hasil yang lebih baik/terkendali. Padahal, sebelumnya berbagai pihak sangat mengkhawatirkan Bali akan terancam COVID-19 karena sebagai destinasi wisata dunia terbesar di Indonesia.

Kebijakan merupakan produk dari suatu kepemimpinan yang pada akhirnya terlihat dari hasilnya secara terukur. Gaya kepemimpinan seorang Gubernur memang berbeda-beda, ternyata hasilnya pun memang beda. Sejauh ini, di Bali hasilnya terlihat nyata.

Sampai saat ini, ada 10 kebijakan yang sudah digulirkan Gubernur Bali Wayan Koster terkait penanganan COVID-19. Pertama, pembentukan Satuan Tugas COVID-19, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 236/03-B/HK/2020 pada tanggal 10 Maret 2020.

Bali merupakan provinsi pertama membentuk Satgas di Indonesia, bahkan mendahului pemerintah pusat yang baru membentuk GugusTugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 13 Maret 2020.

Kedua, mengeluarkan kebijakan Bali dalam Status Siaga COVID-19, dengan Surat Pernyataan Nomor 360/3054/SET/BPBD pada tanggal 16 Maret 2020. Selanjutnya, Status Siaga COVID-19 di Provinsi Bali ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 258/04-G/ HK/2020, tanggal 16 Maret 2020.

Ketiga, mengeluarkan kebijakan tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020, pada tanggal 16 Maret 2020 yang berisi kegiatan belajar mengajar bagi siswa di rumah dengan menggunakan media online, pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan diupayakan dari rumah, penundaan kegiatan perjalanan dinas keluar daerah, kecuali untuk urusan yang sangat mendesak dan pembatasan kegiatan keramaian/hiburan yang melibatkan massa.

Keempat, kebijakan menetapkan 11 Rumah Sakit Rujukan Penanganan Covid-19 dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 259/03-B/HK/2020, pada tanggal 16 Maret 2020.
Kelima, mengeluarkan kebijakan penutupan objek wisata dengan Surat Edaran Nomor 730/8080/Sekret, pada tanggal 20 Maret 2020.

Baca juga:  Usulan Rehab SDN 1 Pemecutan Sudah Masuk Disdikpora Januari 2023

Keenam, mengeluarkan kebijakan tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Termasuk Sabung Ayam (Tajen) dengan Surat Edaran Nomor 730/8125/Sekret, tanggal 20 Maret 2020.

Ketujuh, mengeluarkan kebijakan tanggal 27 Maret 2020 berupa imbauan kepada masyarakat agar masyarakat tidak berkumpul, mengurangi interaksi, pengumpulan massa, dan menjaga jarak sosial dengan mengurangi aktivitas di luar rumah, bekerja di rumah, belajar di rumah, dan beribadah di rumah.

Meniadakan kegiatan adat dan agama yang mengumpulkan banyak massa. Mengimbau masyarakat untuk mengurangi/menunda perjalanan ke Bali atau keluar Bali, kecuali karena ada keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Kepada penyelenggara pintu masuk Pulau Bali (Bandara, Pelabuhan Penyeberangan, dan Pelabuhan Laut) agar meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan penumpang sesuai protokol pintu masuk dan protokol kesehatan COVID-19.

Kedelapan, mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali yang berisi memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah. Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata, menutup operasional objek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen, dan meniadakan kegiatanlainnya yang melibatkan banyak orang. Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama. Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk ke Bali.

Kesembilan, mengeluarkan kebijakan berupa penunjukan RS PTN UNUD sebagai RS Khusus Isolasi COVID-19, dengan Surat Gubernur Bali Nomor: 800/3521/DisKespadatanggal 27 Maret 2020.

Kesepuluh, mengeluarkan kebijakan berupa Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali, padatanggal 28 Maret 2020.

Baca juga:  Wuling Cortez CT Type S Mulai Dipasarkan di Bali

Terkait upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, Gubernur Bali menggerakkan dan mengorganisir desa adat se-Bali dengan membentuk Satgas Gotong-Royong untuk melakukan kegiatan secara niskala dan skala dalam rangka pencegahan COVID-19. Menyediakan peralatan penanganan COVID-19 dalam jumlah yang memadai seperti Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test Kit, ventilator, masker, dan lain-lain.

Melengkapi RSUP Sanglah dengan fasilitas laboratorium Covid-19 sehingga Bali mampu melakukan uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) secara cepat dan mandiri, yang sebelumnyadilakukan di Jakarta dan Surabaya. Untuk meningkatkan kualitas dan percepatan layanan, selain di RSUP Sanglah, juga sedang disiapkan perlengkapan laboratorium untuk uji swab berbasis PCR di RS PTN UNUD dan Fakultas Kedokteran Universitas Warmadewa, yang akan mulai berfungsi pada 6 Mei 2020, yang masing-masing akan bisa menguji sebanyak 100 sampel pasien COVID-19 per hari.

Menyediakan hotel dan transportasi bagi para tenaga medis yang menangani COVID-19. Menyiapkan tempat karantina bagi PMI/ABK warga Bali dengan kapasitas dan kualitas layanan yang memadai. Melakukan Rapid Test terhadap semua PMI/ABK di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Membagi tugas penanganan PMI/ABK; bagi PMI/ABK yang positif ditangani oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan bagi yang negatif ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengkarantina di hotel atau di fasilitas milik pemerintah daerah, sehingga bisa mencegah meluasnya COVID-19.

Dari data perkembangan COVID-19 tersebut, menunjukkan bahwa sejumlah kebijakan dan berbagai upaya yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Bali bersama Kapolda, Pangdam IX Udayana, Bupati/Walikota se-Bali, para tenaga medis, dan para pihak disertai dengan manajemen pelaksanaan dalam penanganan COVID-19 di Bali telah menunjukkan suatu output/hasil yang positif dan terukur. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *