Warga menggunakan masker saat berkunjung ke Ikegami Honmonji, sebuah wihara di Tokyo pada 3 Mei 2020. (BP/AFP)

TOKYO, BALIPOST.com – Pemerintah Jepang pada Senin (4/5) bersiap memperpanjang masa darurat nasional dalam menghadapi COVID-19. Keputusan itu, dikutip dari AFP, kemungkinan besar akan diambil Perdana Menteri Shinzo Abe.

Jepang akan memperpanjang masa darurat nasionalnya hingga akhir Mei 2020. Ini merupakan upaya negara itu untuk melawan dan memutus penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Shinzo Abe mengumumkan darurat nasional untuk 6 kawasan pada 7 April lalu. Kemudian diperluas menjadi seluruh negara itu.

Masa darurat nasional ini akan berakhir pada Rabu (6/5), namun Abe diperkirakan mengumumkan perpanjangan masa darurat nasional itu hingga 31 Mei depan setelah berkonsultasi dengan ilmuwan penyakit menular.

Ia akan menjelaskan keputusan yang diambil pemerintah itu dalam sebuah konferensi pers pada Senin ini.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi di Atas 10 Ribu

Gubernur Tokyo, Yuriko Koike mengatakan dirinya telah meminta penjelasan pada menteri dalam kabinet Abe yang bertanggung jawab terhadap penanganan wabah virus ini, Yasutoshi Nishimura, terkait perpanjangan masa darurat yang akan dilakukan pemerintah pusat.

“Menteri tersebut mengatakan bahwa mereka akan memperpanjang masa tersebut hingga 31 Mei,” kata Koike dalam sebuah pesan video kepada warganya pada Minggu malam.

Pada saat para pakar bertemu Senin ini, Nishimura memperingatkan bahwa perang melawan virus ini jauh dari kata berakhir. “Mempersiapkan diri bahwa faktanya virus ini memerlukan waktu lama untuk ditangani, saya ingin kalian mengajukan contoh kongkrit sebuah gaya hidup baru yang bisa membuat masyarakat tidak terinfeksi namun tetap melakukan aktivitas sosial dan ekonomi,” katanya pada para pakar yang berkumpul.

Baca juga:  Sero Survei : Hampir 90 Persen Penduduk Indonesia Miliki Antibodi COVID-19

Masa darurat nasional yang diterapkan di Jepang lebih longgar dibandingkan kebijakan yang diterapkan di Eropa dan Amerika Serikat. Gubernur diizinkan untuk mengimbau warga tinggal di rumah dan menutup bisnis mereka.

Namun, petugas tidak bisa memaksa warga untuk melaksanakannya dan tidak ada sanksi bagi mereka yang gagal melakukannya.

Sejumlah laporan lokal mengatakan pemerintah akan terus mengimbau warga di 13 prefektur yang memiliki risiko tinggi terhadap penularan COVID-19, termasuk kota-kota besar Jepang, untuk memutus kontak orang ke orang sebanyak 80 persen dan menerapkan social distancing yang ketat.

Baca juga:  Wabup Artha Dipa Terima Penghargaan Penurunan Stunting untuk Karangasem

Namun, museum, perpustakaan, dan fasilitas lainnya diizinkan untuk kembali buka selama mereka mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara untuk prefektur di Jepang lainnya, akan diberikan untuk melonggarkan kebijakan terhadap penutupan bisnis dan berkumpulnya warga dalam jumlah kecil. Namun, warga diminta untuk tidak bepergian ke luar dari kawasan rumahnya. Bar dan klub malam akan tetap ditutup.

Jepang telah melaporkan jumlah kasus yang relatif kecil, dengan lebih dari 15.000 kasus infeksi COVID-19 dan kematian sebanyak 510 kasus. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *