Suasana di Pelabuhan Gilimanuk. (BP/dok)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Banyaknya kapal ferry di penyeberangan Selat Bali kembali menuai sorotan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi memberi target enam bulan bagi moratorium kapal di penyeberangan Ketapang – Gilimanuk.

Artinya, kapal yang dinilai tak layak harus dikandangkan. Dan, jumlah kapal dibatasi, tak bisa ditambah lagi. “Memang kita lihat di Selat Bali ini jumlah kapal masih kebanyakan. Sama seperti Merak – Bakahueni. Kita akan batasi dengan kapal yang kecepatan lebih tinggi daya angkutnya,” tegas Menhub disela sidak di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (17/6) malam.

Baca juga:  Pelayaran Ferry Jarak Jauh Solusi Angkutan Lebaran

Menhub menambahkan jalur pelayaran tak hanya di Selat Bali. Karena itu, pengusaha kapal akan diarahkan melirik pasar Indonesia timur. Sebab, di kawasan itu masih banyak rute penyeberangan yang longgar. ” Kita akan ajak ngomong asosiasi pengusaha kapal. Jika okupansinya di hari normal hanya 30-50 persen, itu kan rugi,” jelasnya Menhub.

Pihaknya memberikan deadline hanya enam bulan untuk menyelesaikan moratorium kapal di Selat Bali ini. Sebab, hal ini menyangkut pelayanan ke masyarakat. Menhub mengancam jika asosiasi tidak bisa diajak bicara, pihaknya akan langsung memutuskannya sendiri.

Baca juga:  Wujudkan Pemilu Bermartabat, Mappilu PWI Dibentuk

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menambahkan pihaknya akan bergerak cepat melaksanakan instruksi Menhub terkait moratorium kapal ini. ” Memang kendalanya banyak. Kita harus bicara dengan asosiasi, Dirjen Perhubungan Laut dan Menhub. Tapi, kita optimis bisa dalam waktu enam bulan ini,” tegasnya.

Menurut Pudji, idealnya dalam satu pasang dermaga maksimal dilintasi empat kapal. Sayaranya, jika cuaca normal. Yang terjadi di Selat Bali, justru dilintasi hingga 5 kapal. Sehingga, berdampak pada jadwal sandar. ” Kita hitung saja, 5 kapal dikalikan 7 dermaga,” jelasnya.

Sehingga, kebijakan moratorium akan segera diputuskan di Kemenhub. Terpisah, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi mendukung penuh jika dilakukan moratorium kapal. ” Kita sebagai operator, siap menjalankan apa yang diminta pemerintah,” tegasnya.

Baca juga:  Menhub Positif COVID-19, Presiden Tunjuk Luhut Panjaitan Jadi Ad Interim

Seruan moratorium kapal ini sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap Lutfi Syarif. Pria ini mengeluhkan terus bertambahnya kapal di selat Bali. Sehingga, krodit akibat overload. Kondisi ini memicu persaingan tak sehat. Jumlah kapal di Selat Bali mencapai 52 unit. Idealnya, hanya sekitar 30 unit. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *