DENPASAR, BALIPOST.com – Jawab menjawab antara jaksa dengan tim pembela hukum terdakwa Ni Putu Ariyaningsih sudah berakhir. Rabu (6/5), majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega, memutus perkara korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod.
Setelah dituntut 16 bulan, hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, menghukum terdakwa yang mantan bendahara desa itu dengan pidana penjara selama satu tahun satu bulan, atau selama 13 bulan penjara. Atas vonis itu, terdakwa yang sedari awal didampingi kuasa hukumnya Putu Bagus Budi Arsawan, I Gusti Agung Dian Hendrawan, dkk., langsung menyatakan menerima.
Sedangkan pihak JPU yang dikomando Nengah Astawa masih memanfaatkan waktu seminggu untuk menyatakan pikir-pikir. Dalam perkara ini, soal pasal, hakim sependapat dengan jaksa.
Jaksa sebelumnya menjerat terdakwa dengan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana penjara selama setahun satu bulan, dan denda Rp 50 juta,” vonis hakim Wayan Gede Rumega, dalam sidang secara virtual.
Terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti karena terdakwa sudah menitipkan uang kerugian negara melalui suaminya di Kejari Denpasar, sebanyak Rp 778 juta.
Sebelumnya, Bagus Budi Arsawan, Agung Dian Hendrawan menyatakan klienya tidak ada niatan untuk melakukan korupsi.
Namun lebih karena ketidaktahuan, dalam mengelola laporan pertanggungjawaban keuangan desa dan regulasinya. “Dapat disimpulkan bahwa perkara ini di luar kehendak dan kemampuan terdakwa,” ucap Budi Arsawan.
Akan tetapi, atas peristiwa yang dialami, terdakwa siap bertanggung jawab. (Miasa/balipost)