Operasi penertiban lalu lintas yang dilakukan di Pengeragoan, Pekutatan. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana masih menerapkan pos penyekatan di sejumlah titik pada Operasi Ketupat Agung 2020 ini. Mulai Kamis (7/5) ini, operasi lebih ditekankan kepada penindakan (tilang) khususnya bagi pemudik yang nekat melintas hendak ke Gilimanuk menuju pulau Jawa. Merunut pada aturan, sasaran pada operasi Ketupat Agung ini melarang masyarakat untuk mudik. Dikecualikan bagi warga yang non-KTP Bali yang di PHK dari perusahaan atau ada kepentingan mendesak untuk pulang ke kampung halaman.

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Sinta Ayu Pramesti, Kamis (7/5) mengatakan, untuk pos penyekatan menurutnya masih diberlakukan di tiga titik di sepanjang jalan Denpasar-Gilimanuk. Tiga pos itu di antaranya di Pos Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Terminal Negara (kecamatan Negara) dan di Terminal Kargo (Gilimanuk). “Mulai hari ini kita tekankan ke penindakan, sebelumnya kita memberikan imbauan terkait larangan mudik dan beberapa ada yang sudah kita tilang,” ujar Iptu Sinta.

Baca juga:  Karena Dua Hal Ini, Epidemiolog Khawatir "India Kecil" akan Terjadi di Indonesia

Tilang yang dikeluarkan itu menurutnya di dominasi kendaraan umum khususnya travel bodong. Angkutan penumpang yang rata-rata menggunakan mobil pribadi itu selain mengangkut pemudik juga tidak dilengkapi surat ijin. “Sebagian besar travel bodong,” tambahnya.

Untuk jumlah tilang yang telah dikeluarkan selama Operasi Ketupat Agung 2020 sejak Jumat (25/4) hingga Kamis, menurutnya mencapai 43 tilang. Selain itu juga ada 83 teguran kepada warga yang melintas di pos. Pihaknya juga mengingatkan kepada pemudik untuk tidak mudik. Dikecualikan bagi pasien darurat, orang yang keluarganya meninggal atau sakit keras dan lembaga pemerintah/swasta yang menyediakan pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar dan percepatan penanganan covid-19. Operasi ini menurutnya masih akan berlanjut hingga akhir bulan Mei. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Mudik Lebaran, Kemenkes Sediakan 3.826 Posko
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *