Suasana lalu lintas di Denpasar yang makin ramai meski adanya pembatasan aktivitas warga dan imbauan diam di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana Denpasar memberikan kewenangan kepada masing-masing desa dinas dan desa adat untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), mendapat respons dari sejumlah komponen masyarakat. Tidak terkecuali dari jajaran anggota DPRD Denpasar.

Anggota DPRD Denpasar A.A.Susruta Ngurah Putra, Jumat (8/5) mengatakan pada prinsipnya apa yang akan dilakukan pada saat PKM, sejatinya sudah jalan saat ini. Beberapa kegiatan masyarakat sudah banyak yang dibatasi.

Baca juga:  Ini, Alasan Bupati Badung Tak Terapkan PKM

Dalam draft perwali tersebut hanya mempertegas soal penerapan sanksi. “Sebenarnya sekarang ini sudah menerapkan PKM, hanya dengan keluarnya nanti Perwali, berarti ada dasar hukum yang jelas sebagai rujukan pelaksanaan PKM di suatu wilayah. Kalau selama ini dasar hukumnya kan belum ada. Ini sifatnya mempertegas dengan aturan yang jelas,” ujar politisi Demokrat ini.

Pihaknya mengusulkan dalam poin pemberian sanksi, ada administratif dan ada. Sanksi administrasi sudah jelas dan dalam draft perwali sudah diatur dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Sanksi administrasi ini gampang dalam penerapannya.

Baca juga:  Dihujat Karena Perlihatkan Alat Kontrasepsi di Pura Samuantiga, Pelaku Dituntut "Ngaturang Guru Piduka"

Namun, tidak demikian dengan sanksi adat. “Ini yang perlu diperjelas agar tidak menjadi bias di masyarakat. Karena pemahaman di masing-masing desa adat tidak sama. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi lain di masyarakat,” ujarnya.

Susruta berharap agar diatur lebih detil tentang pengenaan sanksi adat tersebut. Apa saja yang bisa dilakukan, serta mana yang tidak diperbolehkan. Ini penting agar menjadi panduan semua aparat desa adat dalam menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Terapkan PKM, Ini Kebijakan Kelurahan Sumerta Untuk Penduduk Non Permanen
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *