DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali telah mengajukan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) ke Kementrian Dalam Negeri. Hal ini langsung direspon kementrian terkait dengan menggelar rapat melalui video conference, Jumat (8/5).
Video conference diikuti Plh. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni serta 16 Kementerian Lembaga RI serta Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
“Dinamika saat ini, sudah terjadi ketidakberaturan dalam pengelolaan dan pemanfaatan daerah pesisir. Antara lain dengan banyaknya hotel atau villa yang menggunakan kawasan pantai dan laut sebagai bagian dari pemandangannya,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurutnya, kondisi ini seringkali menimbulkan praktek-praktek yang tidak sehat. Termasuk mengganggu kepentingan masyarakat Bali di dalam menyelenggarakan ritual keagamaan dan kebudayaan.
Koster menegaskan, hal Ini tidak boleh dibiarkan. “Konsen saya yang kedua adalah bagaimana memberdayakan kawasan pantai dan pesisir laut dalam konteks perekonomian dan perlindungan kekayaan di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut Koster, kawasan pesisir dan laut belum bisa diberdayakan secara optimal lantaran belum ada pengaturan. Kalaupun ada upaya pemanfaatan bisa dikatakan belum terkelola dengan baik, bahkan cenderung ilegal sehingga merugikan pemerintah dan masyarakat.
Sementara laut Bali merupakan sumber kekayaan dengan nilai-nilai sosial ekonomi. Yakni, sebagai pesisir dengan kekayaan hayati, mangrove, terumbu karang dan sebagainya.
Ada pula penyu yang kini sudah terancam punah, hiu, paus dan berbagai jenis hewan laut lain yang harus dijaga. “Terlebih sebelumnya ada polemik tentang reklamasi yang sekarang syukur sudah selesai dengan ditetapkannya wilayah tersebut (Teluk Benoa, red) sebagai wilayah konservasi,” katanya.
Selain Ranperda ZWP3K, video conference juga membahas soal Ranperda Tata Ruang. Koster mengatakan, Ranperda Tata Ruang sudah mengakomodir rencana pembangunan sarana infrastuktur transportasi darat, laut dan udara secara integrasi di Bali untuk pembangunan jangka panjang.
Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR bahkan menyatakan bahwa apa yang dibahas dalam Ranperda tersebut sudah sesuai dengan rencana Kementerian PUPR sehingga setuju untuk disahkan. “Posisi kami di Bali, tinggal menunggu keputusan Bapak Mendagri sebagai persetujuan agar Ranperda ini bisa segera disahkan dan bisa kami laksanakan dan gunakan untuk pembangunan Bali,” pungkas Koster. (Rindra Devita/balipost)