DENPASAR, BALIPOST.com – Jelang penerapan Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagian pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari di pindah ke pelataran Pasar Badung. Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan.
Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung, I.B. Kompyang Wiranata ditemui di Denpasar, Sabtu (9/5) mengatakan pengaturan jarak ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik harus dilakukan. “Penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik), sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM,” kata Gus Kompyang.
Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. “Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumunan sebagai upaya mencegah COVID-19,” ujarnya.
IB. Kompyang Wiranata yang sering disapa Gus Kowi menjelaskan penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5). Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tidak hanya pengaturan jarak antar pedagang, para pedagang dan pengunjung yang datang ke pasar wajib memakai masker. “Kalau pedagang tidak memakai masker akan kami tegur dan jika membandel bisa kami tidak izinkan untuk berjualan dan bagi para pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperkenankan masuk ke areal pasar,” katanya.
Selanjutnya dia mengatakan pihak pengelola pasar akan secara ketat memantau baik pedagang maupun pengunjung agar mengikuti protokol kesehatan terutama physical distancing, pemakaian masker, dan penyediaan wastafel cuci tangan. Dengan penataan ini suasana pasar pun tampak lebih rapi, bersih dan tertata. “Penataan pedagang ini sebagai persiapan penerapan PKM di Kota Denpasar yang dilaksanakan pertengahan Mei mendatang,” jelasnya.
Gus Kowi mencatat, ada sekitar 102 pedagang di Pasar Kumbasari yang direlokasi ke pelantaran Pasar Badung. Biasanya pedagang pelataran saat pagi hari suasananya cukup ramai. Tidak saja pedagang lapak, juga terdapat sejumlah pedagang bermobil.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, pedagang pelataran ini disebar. “Area parkir kini kami manfaatkan untuk pedagang pelataran agar dapat mengurangi kerumunan, adapun pedagang yang di relokasi seperti pedagang buah,sayuran, bumbu dan lain sebagainya,” jelasnya.
Dengan penataan itu, sebaran pedagang lebih merata. Pembeli pun leluasa bisa berkeliling belanja kebutuhan sehari-hari, tanpa khawatir berdesak-desakan.
Gus Kowi menegaskan, area yang ditata untuk pedagang pelataran saat ini awalnya adalah tempat parkir mobil. Di tempat ini pun sudah ada tanda garis putih guna mengatur kendaraan agar rapi.
Garis putih ini pula yang kemudian dijadikan batas antar pedagang. Sehingga tampak dari atas, barang dagangan para pedagang sangat rapi. “Untuk parkir, masih bisa dipakai di basement,” jelasnya.
Peraturan ini sudah diterapkan di Pasar Anyar Sari (Batu Kandik) sejak 29 April lalu.
Sementara juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengatakan persiapan yang dilakukan pengelola pasar Badung hendaknya bisa diikuti oleh pengelola pasar lainnya, termasuk pusat perbelanjaan dan pasar tradisional lainnya. “Nantinya, setelah PKM ini diterapkan kami berharap bisa diikuti dengan baik oleh masyarakat dan pelaku usaha lainnya. Penerapan PKM ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita bersama dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga kondisi kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat bisa kembali normal,” ajaknya. (Asmara Putera/balipost)