Ellyanus Pongsoda. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kondisi sektor jasa keuangan di tengah pandemi COVID-19 hingga April 2020 masih tetap terjaga. Hal ini ditunjukkan dengan intermediasi sektor jasa keuangan yang membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan (IJK) yang tetap terkendali.

Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan untuk Provinsi Bali, di tengah situasi pandemi ini, kinerja perbankan terutama untuk bank umum periode Maret 2020 masih dalam kondisi yang sehat dan kondusif. Aset bank umum tumbuh 8,79 persen (yoy) menjadi sebesar Rp 132,73 triliun.

Baca juga:  Rendah, Penyaluran Kredit Pertanian di Bali

Penghimpunan dana pihak ketiga seperti giro, tabungan dan deposito juga meningkat 9,46 persen (yoy) menjadi Rp 103,24 triliun. Sementara, penyaluran kredit kepada masyarakat tumbuh 7,31 persen (yoy) menjadi Rp 81,65 triliun, walaupun mengalami sedikit perlambatan pertumbuhan dibandingkan Februari 2020.

Untuk loan to deposit ratio (LDR), Provinsi Bali masih dalam batas wajar yaitu sebesar 79,09 persen. Namun, angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) mencapai 2,94 persen atau mengalami peningkatan dibandingkan posisi Desember 2019 yang sebesar 2,90 persen. NPL ini dinilai masih dalam batas kewajaran.

Baca juga:  YLPK Soroti Finance Kenakan Biaya Tambahan di Tengah Pandemi COVID-19

Diharapkan kinerja perbankan Provinsi Bali baik bank umum maupun BPR periode April 2020 juga tetap sehat dan kondusif. OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi industri jasa keuangan dengan telah diterbitkannya dua POJK yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 untuk industri perbankan dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga Jjsa keuangan nonbank. Dengan dua POJK tersebut, industri memiliki keleluasaan dalam memberikan relaksasi kepada debitur terdampak Covid-19. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Mulai Terapkan Pergub, Ini Jumlah Orang Tanpa Masker di Pasar Galiran Didenda Rp 100 Ribu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *