DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa kali mendapatkan kesempatan, oknum mahasiswa berinisial PDA (25) kelahiran Singaraja, menyetubuhi pacarnya berinisial BV yang masih berstatus anak di bawah umur. Yakni, si BV masih berusia 16 tahun.
Akibat perbuatannya, jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, saat membacakan tuntutan secara virtual di depan persidangan pimpinan Angeliky Handajani Day, menuntut supaya terdakwa dihukum selama delapan tahun. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakulan persetubuhan atau orang lain yang dilakukan secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa dituding melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain menjatuhkan tuntutan pidana selama delapan tahun pada terdakwa, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan kurungan.
Jaksa, sebagaimana dalam sidang, Selasa (12/5), antara terdakwa dan korban sudah menjalin pacaran sejak 2017. Dan persetubuhan pertama dilakukan pada Januari 2019 di sebuah tempat di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Hubungan badan berikutnya juga dilakukan di sekitar lokasi pertama. Saat berhubungan badan pertama, terdakwa sempat menolak karena takut hamil.
Namun terdakwa meyakini tidak akan hamil. Jika hamil, dia siap menikahi. Terjadilah hubungan layaknya suami istri hingga berlanjut beberapa kali. Dan aksi itu akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi. (Miasa/balipost)