ASN sedang mengikuti apel. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para ASN kembali diperpanjang. Perpanjangan itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/9599/MP/BKD tertanggal 12 Mei 2020.

Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pimpinan instansi vertikal di Bali, pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII. “WFH diperpanjang sampai 29 Mei. Tapi agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, ASN yang melaksanakan pelayanan langsung masih tetap dia bekerja dengan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19,” ujar Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Baca juga:  Status Tanggap Darurat, Dewan Minta Masyarakat Taati Himbauan

Menurut Lihadnyana, para ASN yang melakukan WFH diminta melakukan ini semacam edukasi atau penyadaran kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Terutama di lingkungan sekitarnya, seperti keluarga, tetangga dan masyarakat lain. Diantaranya, memakai masker hingga menerapkan social distancing dan physical distancing yang sangat penting untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

“ASN harus memberikan kontribusi di dalam upaya-upaya yang dilakukan pemerintah khususnya Pemprov Bali, agar wabah COVID-19 cepat berakhir. ASN tetap berperan meskipun tidak secara langsung menangani,” jelasnya.

Baca juga:  Pertumbuhan Penumpang Bandara Ngurah Rai Hampir 100 Persen, Ini 3 Rute Paling Diminati

Selain itu, lanjut Lihadnyana, seluruh Kepala Perangkat Daerah telah dipastikan tidak memberikan cuti bagi para ASN untuk mudik. Apalagi, pemberian cuti juga sudah digeser. Dalam hal ini, ASN harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan instruksi pemerintah tersebut. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *