Empat terdakwa komplotan kurir ganja antar pulau saat diamankan polisi akhir 2019 lalu dan dilimpahkan ke Kejari Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Empat orang terdakwa yang merupakan komplotan kepemilikan ganja 95.000 gram atau 95 kilogram Ganja di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (13/5).

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring itu diikuti seluruh tersangka dengan tiga berkas terpisah. Keempat tersangka di antaranya Herman Pelani (35) Umar Saleh Siregar (27) (satu berkas), Faisal Ahmad Rangkuti (33) (satu berkas) dan Rikardo Nainggolan (44) (satu berkas).

Terdakwa Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar, dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mohammad Hasanuddin Hefni terbukti bersalah melanggar pasal 115 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU 35 2009 dan Pasal 112 Ayat 1 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya divonis 15 tahun dengan pidana denda Rp 10,7 miliar. Bila keduanya tidak membayar denda makan diganjar tambahan penjara 3 bulan.

Baca juga:  Hukuman Komplotan "Mushroom" Lebih Rendah dari Tuntutan

Sementara itu terdakwa Faisal Ahmad Rangkuti yang disidangkan terpisah terbukti bersalah melanggar pasal 115 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Rangkuti dipenjara 18 tahun dengan pidana denda Rp 10,7 miliar subsider 3 bulan. Satu terdakwa lainnya yakni Rikardo Nainggolan di vonis penjara 10 tahun melanggar pasal 115 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkoti. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Alfan Firdauzi Kurniawan juga mengganjar terdakwa dengan denda Rp 10,7 miliar.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana yang sebelumnya menuntut bersalah dan hukuman pidana seumur hidup. Hal ini berkaitan dengan jumlah barang bukti ganja yang dimiliki yang hampir satu kuintal. Pertimbangan hakim tidak sependapat dengan JPU karena keempat terdakwa ini masih muda, memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Disamping itu, keempat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Mereka juga dinilai sebagai korban peredaran narkotika. Tujuan pemidanaan modern bukan semata-mata pembalasan dan membuat jera, melainkan lebih pada tujuan pembinaan pada terdakwa supaya berbuat baik. Terkait vonis itu, JPU belum menentukan keputusan apakah menerima atau banding. JPU menyampaikan pikir-pikir.

Baca juga:  Selundupkan Narkoba Lewat Anus, Dibui 13 Tahun

Kasus komplotan ganja ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana. Selain mengamankan hampir satu kuintal ganja kering, polisi juga mengamankan serbuk sabu-sabu seberat 0,10 gram netto. Terdakwa dibekuk saat pemeriksaan di pos pemeriksaan I Pelabuhan Gilimanuk. Dari informasi ada pengiriman ganja masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan mobil pribadi.

Akhirnya polisi di Gilimanuk berhasil membekuk pelaku pengiriman (kurir) yakni Herman Pelani dan Umar Saleh Siregar. Di dalam mobil petugas menemukan empat kardus besar berisi ganja. Ganja itu dibungkus dengan plastik yang dibungkus lakban coklat. Total ada 100 paket ganja dengan berat neto 95.474,0 gram. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan Faisal Ahmad Rangkuti dan Rikardo Nainggolan. Keduanya sebelumnya membawa paket ganja itu dari Jakarta ke Banyuwangi sebelum diserahkan ke dua terdakwa yang ditangkap di Gilimanuk (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Roy Suryo
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *