Prof. Sri Darma. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra sudah menandatangani Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada Rabu (13/5). Keberadaan Perwali ini akan diundangkan dan berlaku pada 15 Mei.

Pemberlakuannya, menurut pengamat ekonomi, Prof. Gede Sri Darma, ST.,MM.,D.B.A., akan berpengaruh terhadap denyut nadi dan pola belanja masyarakat. Ia mengatakan di balik pandemi COVID-19 ini, kesadaran masyarakat tentang peluang industri atau bisnis berbasis digital, yang lebih efektif dan efisien, akan makin terbuka.

Dengan masyarakat lebih banyak beraktivitas di dalam rumah, peluang bisnis baru berbasis online, akan tercipta. Demikian juga, bisnis yang memang sejak awal berbasis digital, seperti ojek online, akan semakin hidup karena masyarakat semakin membutuhkan jasa mereka, seperti untuk antar penumpang, barang atau makanan.

Baca juga:  Sampah Masker Jadi Residu di TOSS Center

Sri Darma menegaskan, dengan adanya rencana PKM, kehadiran Ojol semakin dibutuhkan dan bisa mendukung program pemerintah itu, karena membatasi pergerakan orang atau masyarakat. Hanya saja, ia mengingatkan agar tidak menimbulkan permasalahan yang tidak perlu, ke depan penting untuk dipikirkan bagaimana regulasi yang bijak agar Ojol dapat bermanfaat saat PKM berlangsung.

‘Misalnya, ojol yang beroperasi di wilayah Denpasar, hanya melayani pelanggan atau konsumen di seputaran Denpasar dan tidak sampai melewati kabupaten lainnya. Demikian juga sebaliknya, ojol yang kegiatan operasinya di suatu kabupaten tidak sampai masuk atau melewati kabupaten lainnya,” sebutnya.

Dengan masing-masing memberlakukan kebijakan yang mengatur kegiatan mereka, maka bisnis ojol akan semakin hidup dan masyarakat semakin terbantu. Kebijakan Pemerintah Kota Denpasar yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diyakini berdampak positif bagi upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, juga sehingga bisa segera menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

Baca juga:  Ke DPR, Ojol Minta Payung Hukum dan Penetapan Tarif Standar

Sri Darma sependapat dengan kebijakan PKM yang telah disetujui Gubernur Bali I Wayan Koster itu. “Saya prinsipnya setuju, karena untuk menyelamatkan nyawa manusia, kesehatan harus didahulukan. Tidak bisa keadaan seperti ini dibiarkan terus menerus karena resikonya akan makin berat, ekonomi semakin susah,” tandasnya.

Karena itu, harus ada kebijakan tegas dan cepat untuk meminimalkan dampak risiko Covid-19. Dengan demikian ekonomi bisa kembali bergerak.

Sebab, jika dibiarkan, tanpa ada kebijakan jelas, dampaknya ke ekonomi, masyarakat semakin kesulitan. “Dengan memutus mata rantai penyebaran COvid-19 ini, maka ekonomi masyarakat bisa lari kencang,” tandasnya dihubungi, Selasa (12/5).

Baca juga:  Tarif Baru Ojol, 88 Kota-Kabupaten Siap Berlakukan

Hanya saja, ia mengharapkan, kebijakan PKM ini bisa diikuti kabupaten lainnya yang berada di zona merah di Bali seperti Badung, Tabanan dan Gianyar. Sebab, jika hanya Denpasar saja yang melaksanakan PKM untuk social distancing dan lainnya, tidak didukung kabupaten lainnya, juga tidak akan berhasil secara optimal. “Setiap pendatang atau warga yang masuk ke suatu wilayah diizinkan dengan lebih dahulu mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tandasnya lagi.

Semua itu, demi kenyamanan bersama seluruh masyarakat. Dengan memperhatikan faktor kesehatan tentunya keselamatan masyarakat juga akan lebih terjamin. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *