MANGUPURA, BALIPOST.com – Masyarakat Badung, akan segera menikmati program santunan penunggu pasien yang selama ini didengung-dengungkan pemerintah setempat. Program ini kabarnya tinggal menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017.
Kepala Dinas Sosial Badung, I Ketut Sudarsana mengatakan program untuk krama Badung itu dianggarkan 8 miliar. Dengan anggaran ini, pihak pemerintah sudah menetapkan santunan yang diterima yakni Rp 400 ribu perharinya.
“Kebijakan ini dilaksanakan pada anggaran perubahan. Nanti ditandangani Pak Bupati dulu. Karena regulasi baru disahkan per Januari lalu, jadi penganggarannya dilaksanakan pada anggaran perubahan 2017,” ungkap Ketut Sudarsana, Selasa (20/6).
Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku surut. Klaim yang diajukan sebelum Peraturan Bupati (Perbup) disahkan, terancam tidak dicairkan. Namun, untuk yang sudah mengajaukan klaim, nanti akan dilaporkan ke Bupati Badung dulu. “Apakah akan ada bantuan atau bagaimana diluar Perbup tersebut. Terkait klaim juga meskipun nanti pengajuan klaimnya satu atau dua bulan, tetap akan mendapat santunan maksimal Rp 5 Juta saja,” katanya.
Dikatakan, masyarakat yang menggunakan fasilitas kelas III akan diprioritaskan dalam pemberian santunan tersebut, mengingat hal ini merupakan bantuan sosial. Terkait, persyaratan dan mekanisme yang tertuang dalam draf Perbup untuk penerima santunan penunggu pasien ini harus berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). “Dan tentunya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Badung. Kemudian menyertakan surat keterangan rawat inap dan syarat minimal opname tiga hari. Ini merupakan syarat yang sangar mendasar,” sebutnya.
Dalam Perbup itu juga ditentukan pasien harus dirawat di RS yang sudah masuk dan diatur dalam Perbup nantinya. Selanjutnya, untuk teknis data penunggu pasien akan diverifikasi di Dinas Sosial yang bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit dan Puskesmas. (Parwata/balipost)