Suasana di Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viralnya berita terkait dibukanya bandara, belakangan membuat resah masyarakat. Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Bali IGA Diah Werdhi Srikandi menyebut masyarakat perlu lebih memahami Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Disebutkan bila ada pengecualian dalam pembatasan perjalanan orang tersebut. “Pengecualian diberikan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (16/5) malam.

Selain itu, lanjut Diah Werdhi, pengecualian juga ditujukan kepada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan pertahanan/keamanan/ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting. “Pengecualian juga diberikan untuk pasien-pasien yang membutuhkan pelayanan darurat, orang yang keluarga inti sakit keras/ meninggal, repatriasi WNI (PMI) dan WNA, korban PHK dan mereka yang masa tugasnya selesai,” imbuh Politisi PDIP asal Jembrana ini.

Baca juga:  Pelindo III Diingatkan Buat MoU dengan Pemkot Denpasar

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, kebijakan pelonggaran penggunaan transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 6 Mei 2020 secara berangsur meningkatkan mobilitas perpindahan orang melalui jalur darat, udara dan laut. Hal inipun sudah direspons cepat oleh Pemprov Bali melalui Gugus Tugas dengan menerapkan pola pengetatan screening terhadap tiap orang yang masuk melewati pintu-pintu masuk Bali.

Khususnya Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa dengan mewajibkan untuk menjalani tes swab. Penjagaan ekstra ketat di pintu masuk ini dilakukan untuk mencegah masuknya carrier dari daerah zona merah COVID-19 masuk ke Bali.

Kendati sejauh ini, orang yang datang ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai maupun Pelabuhan Benoa adalah repatriasi atau pemulangan naker migran asal Bali yang bekerja luar negeri. “Terhadap mereka ini kita lakukan scanning luar biasa dengan langsung mengambil uji swab-nya yang diperiksa PCR,” jelasnya.

Baca juga:  IB Toni Kembali Pimpin KONI Denpasar

Selain itu, lanjut Dewa Indra, baik PMI maupun non-PMI mesti menjalani karantina. Tindakan uji swab ini berlaku pula bagi mereka yang baru tiba di Bandara Ngurah Rai.

Dengan kata lain, tidak lagi menggunakan rapid test seperti awal sebelumnya. Uji swab tetap dilakukan meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan instrumen bagi setiap penumpang pesawat wajib menjalani rapid test di bandara sebelum diberangkatkan.

“Terhadap kebijakan Kemenhub ini, Bali tidak bisa menutup diri, namun kita bisa merespons dengan melakukan screening yang lebih ketat terhadap tiap orang yang masuk ke Bali,” tegasnya.

Dewa Indra juga meluruskan kekeliruan persepsi di masyarakat. Yakni terkait adanya pembatasan aktivitas bagi warga Bali, namun di sisi lain justru pelintas luar leluasa masuk Bali.

Hal yang sebenarnya terjadi adalah setiap orang yang hendak masuk ke Bali mesti mengikuti prosedur protokol kesehatan. “Orang yang masuk ke Bali ini memang sudah mengikuti prosedur yang resmi tentang repatriasi dan itu pun kita jaga, kita screening dengan ketat supaya mereka tidak menjadi orang yang bisa menularkan COVID-19 itu kepada orang lain,” jelasnya.

Baca juga:  Puluhan Rumah di Terunyan Terendam Air Danau

Menurut Dewa Indra, esensi SE No.4 Tahun 2020 tetap melarang untuk mudik, kemudian melarang atau membatasi perlintasan orang. Tapi dalam konteks pembatasan itu, diberlakukanlah persyaratan-persyaratan.

Diantaranya, harus membawa surat keterangan tugas dari instansi pemerintah, TNI/Polri dan lain sebagainya. “Kedua, mereka harus bisa menunjukkan bahwa hasil rapid test atau uji swab-nya itu negatif. Hanya orang yang seperti itu yang boleh,” imbuh mantan Kalaksa BPBD Provinsi Bali ini.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta membenarkan bahwa masyarakat tak perlu khawatir soal pelonggaran perjalanan. “Selama orang yang datang dipastikan rapid test-nya negatif dan menggunakan protokol dalam perjalanan, mestinya kita tidak perlu terlalu khawatir,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *