TABANAN, BALIPOST.com – Upaya Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah selama ini menggunakan dana belanja tak terduga. Ini sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2020.
Pemerintah Daerah Tabanan pun sudah memiliki anggaran tak terduga yang digunakan untuk penanganan virus Corona tersebut. Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida bagus Wiratmaja mengatakan, sesuai surat edaran Mendagri tersebut, pemerintah daerah memang diharuskan menggunakan dana tak terduga untuk penanganan COVID-19 tersebut.
Untuk di kabupaten Tabanan sendiri, penanganan COVID-19 memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang dipasang Rp 39 miliar. Dan dana tersebut sudah diplotkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 3,3 miliar.
Hingga per 1 April 2020, lanjut kata Wiratmaja, BPBD Tabanan sudah menggunakan dana BTT tersebut. “Saat ini dana Rp 3,3 miliar tersebut sudah habis, tinggal pelaporan saja,” teangnya, Minggu (17/5).
Dimana dana BTT sebesar Rp 3,3 miliar digunakan untuk berbagai kebutuhan awal percepatan penanganan COVID-19 di Tabanan seperti pembelian APD, disinfektan, dan juga penanganan PMI asal Tabanan melalui Karantina Terintegrasi.
Khusus untuk penanganan naker migran, Gugus Tugas kabupaten Tabanan juga telah membentuk tim di bawah koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, semua kebutuhan naker migran diusulkan RKB oleh Disnakertrans. Untuk pembagian tim, lanjut kata Wiratmaja, yakni Dinas Pariwisata bertugas menyiapkan hotel untuk para naker migran asal Tabanan, Satpol PP melaksanakan tugas pengamanan di lokasi karantina, BPBD melaksanakan kegiatan spraying hotel, Dinas Lingkungan Hidup menangani sampah hotel lokasi PMI menjalani karantina, Dinas Perhubungan menjemput dan mengantar naker migran yang sudah rampung menjalani masa krantinanya, dan bagian umum menyiapkan konsumsi jika hotel tidak bisa menyiapkan konsumsi.
Dan terkait anggaran yang dikeluarkan untuk naker migran menjalani karantina, untuk biaya per orang sewa hotel maksimal Rp 200 ribu dan makan minumnya antara Rp 45 ribu sampai dengan Rp 55 ribu. “Jika di hotel plus makannya, biasanya maksimal dibayar Rp 255 ribu per hari per orang,” terangnya.
Data laporan Gugus Tugas kabupaten Tabanan, hingga Sabtu (16/5) jumlah naker migran asal Tabanan yang masih menjalani karantina terintegrasi sebanyak 137 orang. Sebelumnya, pada Kamis (14/5) sebanyak 57 naker migran sudah dipulangkan setelah menjalani masa karantina selama 14 hari dan dinyatakan hasil rapid tesnya non reaktif. (Puspawati/balipost)