Gugus Tugas Jembrana, I Gusti Agung Arisantha memberikan keterangan terkait pengetatan pelaku perjalanan keluar Bali. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pascaberedarnya Surat Keterangan Sehat palsu yang dimanfaatkan untuk menyeberang keluar Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana melakukan rapat. Salah satu yang dibahas mengenai syarat pelaku perjalanan yang hendak keluar Bali diperketat.

Selain Surat Keterangan Sehat, para pelaku perjalanan juga wajib memiliki surat keterangan sehat tambahan khusus COVID-19, yakni hasil rapid test non reaktif.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Arisantha, Minggu (17/5) mengatakan surat sehat yang harus ditunjukkan para pelaku perjalanan yakni hasil rapid test. “Sebenarnya ini sudah ketentuan bagi para pelaku perjalanan mengingat dari pusat menginstruksikan mudik dilarang,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Harapan Mahasiswa Papua hingga Hari Arak Bali

Namun belakangan diperkuat dengan surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali nomor 443.33/6343/P2P/2020 tentang Rapid Test bagi pelaku perjalanan. Sehingga pemeriksaan akan lebih diperketat dan para pelaku perjalanan yang hendak menyeberang wajib memiliki hasil rapid test. “Ini kita bahas dalam rapat kemarin bersama Kepala BPBD Jembrana, Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk dan dari ASDP Gilimanuk. Ini wajib dimiliki pelaku perjalanan yang hendak keluar Bali,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi untuk surat keterangan sehat berikut tambahan rapid tes covid ini dikeluarkan faskes kesehatan tempat mereka berdomisili. Untuk pelaku perjalanan dari Kabupaten Jembrana menurutnya bisa memperoleh di 10 puskesmas yang melayani.

Baca juga:  Ini, Ketentuan Tarif Rapid Test dan Swab PCR

Tapi kalau di luar Jembrana, menurutnya harus mencari di faskes tempat pelaku perjalanan itu tinggal. Apabila tidak memiliki maka harus memenuhi itu dengan mencari di faskes tempat domisili.

Sebelumnya diketahui, persyaratan untuk keluar Bali salah satunya Surat Keterangan Sehat dipalsu. Jajaran Polres Jembrana berhasil membekuk dua komplotan yang memanfaatkan peluang syarat ini dengan memalsukan surat dan menjual ke para pelaku perjalanan. Tujuh orang itu saat ini diamankan di Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Baca juga:  Cegah Pandemi COVID-19 Tambah Parah, Bupati Suwirta Pimpin Sidak Gabungan di Pasar Galiran

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang masuk ke Bali, disebutkan juga akan diperketat di Banyuwangi. Namun, pemerintah provinsi Bali melalui Gugus Tugas di Jembrana menerapkan rapid test bagi setiap warga yang masuk dari zona merah. Sejauh ini sejak diterapkan wajib rapid tes bagi orang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sudah 10 ribu lebih rapid test dilakukan dan 19 di antaranya hasilnya reaktif.

Protapnya, warga pelaku perjalanan yang berasal dari luar Bali diminta kembali, dan yang dari Jembrana atau daerah lain di Bali dilakukan upaya Swab melalui RS rujukan tempat asal. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *