Kadisdikpora Denpasar Wayan Gunawan (tengah). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar tahun ini sedikit berubah dibandingkan tahun lalu. Terutama dalam hal seleksi lolos di sekolah negeri.

Bila sebelumnya menggunakan jarak, kali ini nilai hasil belajar. Sedangkan untuk pola lainnya, seperti zonasi masih tetap.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, Wayan Gunawan, Senin (18/5). Dikatakan, pendaftaran akan dimulai pada 18 Juni 2020.

Baca juga:  Debat Cawapres Tak Bermutu, Minim Solusi

Pemberlakuannya tetap menggunakan sistem zonasi sesuai dengan tahun sebelumnya, yang membedakan adalah seleksi penerimaan siswa dengan menggunakan nilai hasil belajar. Gunawan mengungkapkan, PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Jalur pada PPDB kalu ini, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalyr prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua. Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi.

Baca juga:  PPDB SMP di Denpasar Hanya Terima KK, Minimal Keluaran Bulan Ini di 2020

Siswa juga wajib menggunakan Kartu Keluarga (KK) Denpasar. Pendaftaran siswa akan dilakukan menggunakan sistem aplikasi online yang nantinya diatur oleh masing-masing sekolah.

Dalam pendaftaran jalur zonasi, masih tetap menggunakan jarak rumah dengan sekolah melalui batasan desa atau kelurahan. Namun yang membedakan yakni seleksi untuk diterima di sekolah yang dituju bukan lagi menggunakan jarak rumah dengan sekolah melainkan menggunakan hasil nilai belajar.

Baca juga:  Besok, Pengumuman Kelulusan SMP di Denpasar

Nilai hasil belajar itu digunakan karena penyesuaian dengan situasi pandemi Covid-19. Dimana Ujian Akhir Sekolah (UAS) atau Ujian Nasional (UN) tidak dilaksanakan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *