GIANYAR, BALIPOST.com – Kirsuh revitalisasi Pasar Umum Gianyar masih terus bergulir. Belum lama ini perkumpulan pedagang mengajukaan surat permohonan mediasi. Desa Adat Gianyar juga menyampaikan harapan untuk dilakukan mediasi terkait Pasar Umum Gianyar. Namun Pemda Gianyar menegaskan bahwa tidak ada lagi celah untuk mediasi.
Diketahui belum lama ini Pemda Gianyar melayangkan surat prihal pembongkaran toko di selatan jalan Ngurah Rai Gianyar. Surat no 030/13410/Umum yang ditandatangani Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya ini menjabarkan tiga poin. Pertama menjabarkan pemindahan pedagang toko, ke tempat relokasi mual 14 hingga 24 Mei 2020.
Poin selanjutnya, setelah pindah pedagang toko dapat membongkar sendiri bangunan tokonya sampai dengan 27 Mei 2020. Nah poin terkahir, bila sampai 27 Mei 2020 belum dibongkar, Pemda Gianyar akan melakukan pembongkaran bangunan toko mulai 28 Mei 2020. Per tanggal 15 Mei 2020, perhimpunan pedagang toko pun melayangkan surat balasan ke Pemda Gianyar, yang menjabarkan dua poin. Pertama perhimpunan pedagang toko belum ada Mou tertulis dengan Pemda Gianyar. Kedua perhimpunan pedagang toko menyatakan tidak ikut undian sesuai dengan surat berita acara terlampir. Selanjutnya dalam surat yang ditandatangani 16 pedagang tersebut, disampaikan bahwa para pemilik toko bersedia untuk melakukan mediasi agar kesepakatan berupa Mou dapat terwujud.
Sementara Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya membenarkan pihaknya menyurati para pedagang pemilik toko pada 13 Mei 2020. Ia menegaskan dalam hal ini tidak perlu lagi ada mediasi. “ Ya benar ada surat begitu, tetapi prinsipnya kita sudah jalan, kita tidak perlu ada dialog lagi, karena kita sudah dari dulu ada dialog, jadi dasar kita sudah kuat, artinya nanti kita lihat bagaimana seperti komitmen bapak bupati, bahwa harus pembangunan pasar itu berjalan, kita kan mengamankan kebijakan bupati, “ tegasnya.
Bila para pedagang toko tidak mau pindah ke tempat relokasi, dan menolak membongkar sendiri bangunan ruko itu. Maka dipastikan, Pemda Gianyar akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan ruko milik para pedagang tersebut sesuai point ketiga surat yang dilayangkan oleh Sekda Gianyar. “ Iya surat kan begitu bunyinya, kita berikan kesempatan pemilik toko. Bapak Bupati kan sudah tegas menyampaikan, bahwa pembangunan pasar jalan terus apapun resikonya, karena tujuan merevitalisasi, agar memberikan peluang representatif bagi pedagang bagi seluruh pedagang, “ tegasnya.
Secara terpisah Bendesa Adat Gianyar, Dewa Suwardana mengharapkan ada mediasi terkait revitalisasi pasar dan rencana Pemda Gianyar mensertifikatkan lahan Pasar Umum Gianyar, yang merupakan tanah pekarangan ayahan desa adat (PKD). Pihaknya pun berharap kalangan DPRD Gianyar bisa membantu memediasi dengan Bupati Gianyar I Made Mahayastra. “ Kami berharap DPRD bisa membantu memediasi, tidak ada tujuan lain, apalagi sampai jontok-jontokan, kita harus tetap beretika tetapi tetap sesuai prosedur hukum, “ jelasnya.
Dikatakan harapan ini juga disampaikan seluruh tokoh di Desa Adat Gianyar. “ Kalau upaya hukum kapanpun tidak akan selesai, jadi harus mediasi, masak rumah kami di eksekusi untuk kepentingan orang lain, jadi Desa Adat Gianyar ingin mediasi, “ katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta menerima aspirasi Desa Adat Gianyar terkait revitalisasi hingga pensertifikatan lahan Pasar Umum Gianyar. “Kami menerima aspirasi ini, tentu setelah ini kami akan konsultasi dengan Ketua Dewan, untuk memediasi ini, “ katanya.
Anom Masta menambahkan persoalan ini memang harus segera difasilitasi oleh DPRD Gianyar. Terutama mengantisipasi hal yang tidak diingankan bila eksekutif tetap memaksakan kehendak. ” Jangan sampai choas, maka ini penting untuk dimediasi, nanti desa adat membawa bukti kepemilikan begitu juga pihak eksekutif, ” katanya. (Manik Astajaya/Balipost)