Ilustrasi amnesti pajak. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pandemi Covid-19 membuat usaha sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran kelimpungan. Bahkan, selain merumahkan atau PHK karyawan, pengusaha juga mengajukan permohonan keringanan pajak selama pandemi.

Kepala Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama, saat dikonfirmasi Senin (17/5) membenarkan perihal tersebut. Menurut pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini hampir seluruh wajib pajak, seperti hotel dan restaurant mengajukan penangguhan pajak.

Baca juga:  Bantu Pengamanan Laut, Bakamla Bentuk Relawan Penjaga Laut Nusantara

“Ini kami bisa maklumi, mengingat fakta di lapangan karena memang tidak ada kunjungan wisatawan, akibat pandemic Covid-19,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memberikan keringanan penangguhan kepada Wajib Pajak (WP) selama enam bulan ke depan. Namun, keringanan untuk tidak menyetorkan pajak ini berdasarakan pengajuan surat penangguhan.

“Kami berikan kelonggaran membayar pajak untuk enam bulan ke depan ini. Bahkan, wajib pajak tidak dikenakan denda akibat terlambat membayar pajak mulai Maret lalu,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Bali Catatkan Tambahan Harian Korban Jiwa COVID-19 yang Sama

Berdasarakan data situs Bapenda/Pesedahan Agung Kabupaten Badung per 18 Meil 2020, dari target pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp 4,76 triliun lebih, baru terealisasi sebesar Rp 996,8 miliar lebih atau 20,94 persen dari target pendapatan. Yang terdiri dari pajak hotel Rp 607,5 miliar lebih, restoran Rp 196,2 miliar lebih, hiburan Rp 30,9 miliar lebih, reklame Rp 355,4 juta, PBB Rp 6,1 miliar lebih, BPHTB Rp 68,4 miliar lebih, pajak penerangan jalan Rp 54,9 miliar.(Parwata/Bali Post)

Baca juga:  China Laporkan Penurunan Kasus Covid-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *