SURABAYA, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan surat himbauan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang pernah diterbitkan Pemprov Jatim bukan untuk umum. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat edaran pelaksanaan Idul Fitri di masa pandemi COVID-19 ini untuk seluruh masjid dan penyelenggara Sholat Idul Fitri di Jatim.
Ia melurusan surat yang dari Sekretaris Daerah Pemprov Jatim itu hanya khusus ditujukan untuk pengelola Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya. Mantan Menteri Sosial RI itu juga menghimbau agar silaturahmi Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah untuk sementara dilakukan secara virtual demi keselamatan masyarakat agar tidak tertular COVID-19. (Feri Saputra/Surabaya TV)