Ilustrasi suasana pelantikan ASN dan pengambilan sumpah yang dilakukan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung, diberhetikan dengan hormat. Kebijakan ini ditempuh lantaran ke empat ASN ini tidak disiplin alias malas. ASN yang surat pemberhentiaanya telah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tahun 2020 ini, berinisial IMDS (Kantor Camat Kuta), FN (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), ASN (Puskesmas Kuta II), IGAJA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi Selasa (19/5) membenarkan adanya pemberhentian ASN lantaran indisipliner. “Penjatuhan sanksi hingga pemberhentian secara hormat, merupakan keputusan terakhir, setelah upaya-upaya pembinaan dilakukan namun yang bersangkutan tidak menunjukan etikad baik melakukan perubahan sikap,” ujarnya.

Baca juga:  Angin Kencang Landa Lovina, Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon

Menurutnya, ASN yang dijatuhkan sanksi juga bisa melakukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) di Jakarta, terhitung 14 hari setelah SK diterima oleh yang bersangkutan.
Dijelaskan, empat ASN yang dijatuhkan sanksi tersebut melakukan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, salah satu pelanggaran displin pegawai adalah tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 46 hari. Teknis pengitungan hari tidak masuk kerja, dihitung secara komulatif dalam kurun waktu selama setahun.
“Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran dan wajib dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian,” katanya.

Baca juga:  Pengeroyokan Berujung Kematian, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa membenarkan, Bupati telah menandatangani SK pemberhentian dengan hormat empat orang ASN karena indisipliner. “Ya benar, ada empat orang ASN diberhentikan dengan hormat, karena indisipliner dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” tegasnya.

Seluruh tahapan sebelum penjatuhan sanksi tersebut, kata Adi Arnawa sudah dilaksanakan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2020.
“Sanksi tegas ini diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan kepegawaian tidak juga merubah prilaku pegawai yang bersangkutan,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)

Baca juga:  Plaga Farm Sumbangkan Gedung Perpustakaan di SD Negeri 2 Dencarik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *