DENPASAR, BALIPOST.com – Lima hari sudah Peraturan Wali Kota Denpasar (Perwali) No. 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Akhirnya, ada desa adat yang merespons dan mengajukan PKM.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, Dewa Gede Rai, Selasa (19/5), ada dua wilayah yang mengajukan permohonan ke Wali Kota, IB Rai Dharmawijaya Mantra, untuk melakukan PKM di wilayahnya. Dua wilayah ii, menurut, Dewa Rai adalah Desa Sanur Kauh dan Kelurahan Panjer.
Dikatakan, secara administrasi dua wilayah ini sudah mengajukan surat permohonan untuk melaksanakan PKM. “Suratnya sudah masuk,” ujar Dewa Rai.
Surat permohonan ini juga sudah diketahui oleh Bendesa Adatnya. Artinya, mereka sudah bersinergi antara desa dinas dan desa adat untuk pelaksanaan di lapangan nanti.
Sebenarnya, kata Dewa Rai, apa yang tertuang dalam Perwali sudab dilakukan di masing-masing desa. Hanya Perwali ini sebagai dasar hukumnya saja, sehingga dari kajian hukum lebih legal. (Asmara Putera/balipost)