I Wayan Gunawarn. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar bersiap memasuki tahun Ajaran Baru 2020-2021. Kendati masih berada pada masa penanganan COVID-19, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan.

Terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Bahkan, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Selasa (19/5) menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Untuk TK yang mejadi syarat adalah usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

Baca juga:  Tokoh Pariwisata IB. Lolec Berpulang

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020. Sekolah juga wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

“Khusus untuk SD, calon siswa hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan.

Sedangkan untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua.

Baca juga:  Belanda Siap Kembalikan 472 Objek Budaya, Termasuk Koleksi Pita Maha dan Keris dari Klungkung

Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).

“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak COVID-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelasnya.

Untuk PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, Pendaftaran 23-25 Juni, Pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak COVID-19) mulai 18 – 20 Juni, jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

Baca juga:  Diguncang Gempa, Jepang Alami Tsunami 1 Meter

“Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, Nilai Hasil Belajar selama 5 semester terakhir, yakni Semester I dan II di Kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” paparnya.

Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 sekolah dengan total 296 rombel. Daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa.

Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah Rombel sebanyak 116 rombel. Daya tampungnya mencapai 4.176 siswa. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *