Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pernikahan anak sempat viral di media sosial. Timbul banyak kritikan karena tindakan tersebut dianggap dapat menormalisasi praktek perkawinan usia anak.

Menurut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin, perkawinan usia anak merupakan pelanggaran hak anak. Ini kata dia, juga berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia),” tegasnya saat membuka media briefing dengan tema Kawin Usia Anak Bukan Pilihan melalui video conference, Rabu (20/05).

Menurut Lenny, pembentukan konsepsi keluarga dalam perkawinan di era globalisasi mempengaruhi cara pandang anak. Sehingga orang dewasa di sekitar anak, terutama orang tua perlu memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan. “Kita harus bangun sebuah konsepsi agar anak sebelum melakukan perkawinan betul-betul harus dilandasi dengan nilai, bahwa perkawinan jangan dilihat manis-manisnya saja atau romantismenya saja, tapi banyak di balik itu yang harus dipersiapkan pasca perkawinan itu sendiri,” ucapnya.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Gubernur Bali Imbau Hentikan Kegiatan Tajen

Lenny mengingatkan agar seluruh pihak tidak menganggap isu perkawinan anak selesai hanya karena penetapan regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi anak perempuan menjadi 19 tahun telah disahkan. Ada tantangan baru yaitu pelibatan agen perubahan di era global saat ini.

“Anak itu adalah peniru ulung. Apapun yang dilakukan oleh orang dewasa, anak itu meniru dengan mudah. Nah, bagaimana agen-agen perubahan di era global dan digital saat ini bisa kita buat lebih produktif dan kreatif dalam keikutsertaannya mencegah perkawinan anak. Jangan sampai ini (perkawinan anak) dianggap bukan masalah oleh orang-orang tersebut. Menghentikan perkawinan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Dibutuhkan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat, lembaga, dunia usaha, dan media untuk mewujudkannya,” bebernya.

Baca juga:  Puluhan Juta Lansia akan Divaksinasi Tahap Kedua

Psikolog Allisa Wahid yang juga menjadi narasumber dialog tersebut menyebutkan, masih ada cara pandang lama masyarakat tentang perkawinan yang akhirnya bisa melanggengkan perkawinan anak. Faktor yang utama itu menurutnya adalah pandangan tentang anak perempuan.

“Artinya yang mendorong budaya, masyarakat bahkan keluarga hingga tokoh agama mendukung perkawinan anak karena anak perempuan itu dianggap tidak perlu sekolah tinggi atau cukup dengan menjadi istri. Ini yang perlu diubah,” jelas Allisa Wahid.

Menurutnya, dari posisi anak, alasan anak terdorong untuk melakukan perkawinan anak karena adanya informasi atau pengaruh eksternal. “Dari sisi anak, ternyata faktornya adalah karena mereka terjebak romantisme perkawinan. Terlalu banyak menonton film yang melihat bahwa kawin itu modalnya cukup cinta. Mengapa demikian? Ya karena memang masih anak jadi pemahaman mereka terhadap perkawinan masih belum cukup,” tambah Allisa.

Baca juga:  Kades Pamecutan Kaja Ditahan

Dalam dialog tersebut, turut menjadi narasumber diantaranya Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Peneliti Media Roy Thaniago, Ketua Forum Anak Nasional (2019-2021) Tristania Faisa, dan jurnalis Sonya Hellen Sinombor sebagai moderator. Selain media, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Forum Anak dari berbagai daerah, aktivis perempuan dan anak, organisasi masyarakat, serta masyarakat umum. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *