Pembeli sedang berbelanja di pasar yang ada di Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan kehilangan banyak pendapatan daerah dengan adanya pandemi Covid-19. Salah satunya dari retribusi pedagang pasar dan parkir di pasar. Pasalnya, pemerintah sebelumnya melakukan pembatasan jam buka pasar sehingga tidak mungkin memungut retribusi karena keuntungan pedagang sedikit.

Kini, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah memperpanjang masa buka pasar, termasuk pasar senggol, sehingga Pemkab Tabanan kembali memungut retribusi pada pedagang yang berjualan di pasar untuk menambah pendapatan daerah yang seret.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru nomor 517/686/Disperindag, tentang jam buka/operasional pasar dan toko modern yang diperpajang. Dengan telah diperpanjangnya jam operasional teresebut, maka dinas terkait akan kembali melakukan pungutan (retribusi) harian. Karena sebelumnya saat pembatasan jam buka, untuk retribusi pasar sempat ditiadakan lantaran kondisi ekonomi.

Baca juga:  Tahanan Menumpuk, Aparat Rapat Cari Solusi

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tabanan Ni Wayan Primayani seijian Kepala Disperindag Gusti Arya Wardana menjelaskan, dengan diperpanjang jam operasional pasar, pungutan retribusi harian untuk pedagang kembali dijalankan sesuai dengan Perda. Dimana untuk pedagang bermobil dikenakan tarip retribusi Rp 10.000 per sekali berjualan per hari, dan pedagang yang berjualan dipedasaran (non permanen) dikenakan Rp 2.000 per hari. “Retribusi harian pada pedagang ini mulai diberlakukan mulai Jumat (22/5), untuk seluruh pedagang begitupun yang berjualan di atas mobil, dan tariff sudah sesuai dengan Perda yang ada,”terangnya, Kamis (21/5).

Baca juga:  Fasilitasi Pemilih, KPU Bali Bentuk 18 TPS Khusus

Sementara disisi lain meskipun tarif retribusi kembali jalan, mengenai dengan pencapaian target Rp 6 miliar dirasa belum bisa tercapai. Hanya saja pihaknya sedang menunggu SK perubahan target karena situasi Covid-19. “Kita masih menunggu SK perubahan,” katanya.

Primayani menambahkan, seiring dengan mulainya kembali pengenaan tarif retribusi pasar ini, pihaknya dengan menggandeng Satpol PP akan melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang berjualan disejumlah titik, termasuk yang berjualan di atas trotoar. Nantinya, pedagang liar ini akan diarahkan ditampung berjualan di sejumlah titik pasar dengan tetap mengacu pada pedoman protokol penanganan covid-19. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Bantuan Jaring Pengaman Sosial Tahap III Rampung, Sudah Tersalurkan untuk 1770 KPM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *