DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 melumpuhkan berbagai sektor. Bukan hanya pada tatanan ekonomi, namun juga kehidupan sosial masyarakat, yang juga berimplikasi pada persoalan hukum.
Sebagai pelayan publik di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI, Kanwil Kemenkumham Bali, juga turut berperan membantu negara, khususnya dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satunya, kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H.,M.M., didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Constantinus Kristomo, soal pelayanan hukum gratis bagi mereka yang terdampak Corona.
Selain itu, kata Jamaruli yang juga didampingi Lapas Kerobokan, Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., dan sejumlah pejabat Kakanwil Kemenkumhan lainnya, juga mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat melaksanakan layanan keimigrasian yang menyangkut orang asing dan WNI, layanan narapidana dan tahanan (dewasa) serta tahanan anak.
Saat berdialog yang disiarkan secara langsung di Bali TV, Selasa (19/5) malam, Jamaruli mengatakan seluruh petugas imigrasi yang bersentuhan langsung dengan orang asing dan masyarakat umum sudah dilakukan rapid test. (Adv/balipost)