DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali terus memantau penebar hoax dan unsur ancaman media sosial (medsos). Polisi menangkap seorang pria berinisial JB karena memposting komentar mengandung unsur pengancaman di medsos, beberapa waktu lalu.
Informasi diperoleh pada Jumat (22/5), Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan pelaku karena memposting komentar mengandung unsur pengancaman dan ujaran kebencian di medsos. Akibat perbuatannya itu, masyarakat khususnya warga Bali resah.
Dalam postingannya, JB menulis “pasti bisa ke Bali lg tenang aja klok dilarang masuk bali iya di boom aja kyk dulu biar mampus wkwkw”
Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Gusti Ayu Suinaci, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Tunggu waktu rilis ya. Saya lapor dulu ke Pak Direktur (Reskrimsus),” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)