I Wayan Sudarta. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Wayan Sudarta, narapidana kasus narkoba yang di hukum lima tahun penjara meninggal di RSUP Sanglah. Sebelum meninggal, narapidana kelahiran Klungkung, tahun 1962 sebelumnya sempat muntah darah, pucat-pucat. Hal tersebut dibenarkan Kalapas Kerobokan Yulius Sahruzah, Bc.IP, S.H.,M.H., bersama Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Jumat (22/5).

Dijelaskan, pada Kamis 21 Mei 2020 Pukul 09.00 Wita, warga binaan tersebut diantar oleh temannya ke klinik Lapas dengan keluhan muntah darah. “Wajahnya saat itu sudah pucat,” jelasnya.

Baca juga:  Terkait Dana Hibah Pariwisata, Pjs. Bupati Badung Tekankan agar Dikelola Cermat, Tepat dan Cepat

Karena terus menerus muntah, oleh dokter lapas terpidana disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah. Atas saran itu, petugas klinik yang bertugas saat itu melapor ke atasan langsung, hingga Sudarta dirujuk ke UGD RSUP Sanglah dikawal oleh perawat lapas dan petugas jaga. Setelah diperiksa oleh dokter jaga UGD RSUP Sanglah, kata pihak lapas, warga binaan itu disarankan untuk rawat inap. Sekitar pukul 14.00 Wita, oleh dokter UGD RSUP Sanglah, Sudarta tersebut dinyatakan sudah meninggal dengan diagnosa melena dan anemia. “Jenazah lapas sudah kami serahkan pada pihak keluarganya,” tandas Kalapas Yulius bersama Surya Dharma. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kirim Narkoba ke Tahanan Polresta, Segini Tuntutannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *