DENPASAR, BALIPOST.com – Ronny Martuaman Purba, terdakwa kasus 19,899 kg ganja, Kamis (22/6) di vonis bersalah dan di hukum selama 12 tahun penjara. Terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai instruktur surfing tersebut juga didenda Rp 1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim pimpinan I GN Putra Atmaja, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer yakni, melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkoba tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan narkotika melebihi 1 Kilogram.
Atas vonis tersebut, JPU Edy Arta Wijaya, menyatakan pikir-pikir. Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menghukum terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp 1,5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa ditangkap Senin 19 Desember 2016 di sebuah rumah kost di Jalan Sahadewa Gang IV, Legian, Kuta Badung. Polisi kala itu menemukan satu karung ganja. Ganja itu terbungkus kain ulos, yang jumlahnya 25 bungkus seberat 19,899 Kg. Ganja itu kemudian diserahkan ke Gery Yudianto (berkas terpisah dan di vonis 12 tahun).
“Penangkapan itu berasal dari informasi BNNP Sumatra Utara. Informasi itu adalah dari Bandara Kualanamu Medan, ada barang yang dikirim lewat JNE ke Bali. Dan dilakukan pengintaian hingga keduanya ditangkap di rumah kos di Legian, Kuta. (miasa/balipost)